Polisi Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari menyisakan teka teki setelah batal mengajukan memori banding usai dipecat tidak hormat atau PTDH dalam kasus pemerkosaan remaja putri. Padahal di sidang kode etik pemecatan dirinya, perwira Polda Sulsel itu menyatakan banding.
Kabar AKBP Mustari tak mengajukan banding awalnya disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Namun Suartana mengaku tak mengetahui mengapa AKBP Mustari tak jadi banding.
"Belum ada tuh informasi (AKBP Mustari banding)," ujar Suartana kepada detikSulsel, Sabtu (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Suartana mengatakan, AKBP Mustari sebenarnya hanya memiliki waktu 14 hari mengajukan banding sejak sidang kode etik digelar pada Jumat (11/3). Dengan demikian, AKBP Mustari sudah tak punya kesempatan lagi untuk mengajukan memori banding.
"Kalau sudah 14 hari nggak ada ya kita tinggal menunggu saja (surat pemecatan) dari Mabes," ujar Kombes Suartana.
Menurut Suartana, memori banding tersebut seharusnya diajukan ke Propam Mabes Polri yang kemudian akan diputuskan apakah memori banding itu diterima atau tidak. Namun Polda Sulsel memastikan hingga kini pihaknya belum menerima informasi pengajuan memori banding dari AKBP Mustari.
"Jadi kalau dia nggak bikin (memori banding) berarti dia terima. Karena kalau saya tanya Propam belum ada," tutur Suartana.
Sebelumnya, Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) milik polisi Sulsel AKBP Mustari selaku tersangka pemerkosa remaja putri ke Mabes Polri. Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari.
"Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri, tinggal menunggu turunnya," ujar Suartana kepada wartawan, Jumat (25/3).
Seperti diketahui, polisi Sulsel AKBP Mustari menjalani sidang kode etik pada Jumat (11/3) lalu atas kasus pemerkosaan dan menjadikan remaja putri. Saat sidang kode etik, AKBP Mustari disanksi PTDH.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Pemecatan AKB Mustari tersebut karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(hmw/asm)