Dugaan Pejabat Palopo Diperas Rp 200 Juta Saat Jaksa Usut Penyalahgunaan APBD

Dugaan Pejabat Palopo Diperas Rp 200 Juta Saat Jaksa Usut Penyalahgunaan APBD

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 23 Mar 2022 06:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Palopo -

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo Antonius tengah menjadi sorotan karena diduga memeras Kadisdik Palopo Syahruddin senilai Rp 200 juta. Pemerasan itu disebut-sebut terjadi saat Antonius dan jajarannya mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Palopo tahun 2020.

Kasus ini berawal saat jaksa meningkatkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Palopo 2020 ke penyidikan. Kadisdik Palopo Syahruddin lantas diperiksa atas jabatan sebelumnya selaku Kasubag Keuangan DPRD Palopo tahun 2020.

Sesuai isu beredar, Antonius diduga meminta Rp 200 juta kepada Syahruddin yang disebut terlibat kasus korupsi. Dugaan pemerasan itu lantas heboh dan Antonius berujung diusut tim pengawasan Kejati Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ditangani tim pengawasan Kejati," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (22/3/2022).

Soetarmi mengaku belum mengetahui hasil penyelidikan tim pengawasan Kejati Sulsel. Dia mengatakan tim pengawasan masih bekerja.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu tentang dugaan pemerasan ya (apakah benar atau tidak), yang jelas itu masih pendalaman tim pengawasan," ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Antonius yang diduga melakukan pemerasan masih dimintai keterangan. Hanya saja Soetarmi lagi-lagi belum mengetahui hasil pemeriksaan jaksa yang bersangkutan.

"Masih dalam tahap permintaan keterangan. Tim pengawasan itu melakukan klarifikasi, apakah itu benar atau tidak saya belum tahu masih menunggu hasil dari pengawasan," tutur Soetarmi.

Meski ada isu dugaan pemerasan, Soetarmi memastikan Pidsus Kejari Palopo tetap mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Palopo 2020.

Soetarmi mengatakan semua pihak yang diduga terlibat akan diproses. Ketentuan itu juga berlaku terhadap Syahruddin yang disebut-sebut ikut terlibat.

"Dia (Syahruddin) terlibat dalam kasus di sekretariat dewan Palopo, dugaan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD Kota Palopo tahun 2020," kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, jaksa tinggal menunggu audit kerugian negara akibat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Palopo 2020. Selebihnya penyidik sisa menetapkan tersangka di kasus tersebut.

"Ya sementara dilakukan penyidikan dalam perkara itu, tinggal menunggu audit kerugian negara dan penetapan tersangka," kata Soetarmi.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palopo Antonius diperiksa Asisten Pengawasan Kejati Sulsel atas dugaan pemerasan terhadap Kadisdik Palopo senilai Rp 200 juta.

"Iya benar kemarin (Kamis) sudah diperiksa," ucap Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto kepada detikSulsel, Jumat (11/3).

Yanto menyebut ada 10 orang tim pengawasan Kejati Sulsel yang turun tangan mendalami kasus tersebut. Apabila ada indikasi yang ditemukan, maka kasus ini lanjut ditangani tim inspeksi.

Adapun sanksi yang bisa diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk sanksi berat, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat untuk sanksi sedang, serta teguran tertulis dan lisan untuk sanksi ringan.

"Jika laporan itu terbukti benar, terlapor terancam diproses sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bebernya.




(hmw/nvl)

Hide Ads