Pihak penggugat lahan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengultimatum warga pihak tergugat agar segera mengosongkan lahan, dengan membongkar rumahnya. Bila tidak dilaksanakan, pihaknya mengancam akan melakukan eksekusi lanjutan.
"Tadi sempat dengar mereka (tergugat) akan keluar sendiri. Jika benar, kami mau ikuti itu. Biarkan mereka membongkar sendiri. Kami berikan toleransi," ungkap ungkap pengacara penggugat, Burhan Kamma Marausa saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (7/3/2022).
Namun jika pihak tergugat tetap ngotot untuk melakukan perlawanan, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan eksekusi lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Infonya mereka (tergugat) mau bongkar sendiri. Ya, silahkan. Jika tidak, maka tentu kami tetap ada upaya hukum lanjutan untuk eksekusi," paparnya.
Sesalkan Pihak Tergugat Melawan
Pihak penggugat menyayangkan perlawanan yang dilakukan pihak tergugat. Padahal putusan eksekusi ini merupakan perintah pengadilan.
"Ini kan sudah inkrah. Sudah putusan akhir dari PN Enrekang. Dan yang melakukan sita ini bukan LSM, lawyer, apalagi warga. Ini PN Enrekang langsung dan sudah uji peradilan sejak tahun 2015," ungkap pengacara penggugat, Burhan Kamma Marausa.
Burhan menjelaskan, putusan eksekusi bukan serta merta dilakukan begitu saja. Tetapi urutannya sangat jelas hingga sampai kepada keputusan akhir untuk penyitaan atau eksekusi.
"Ada enam putusan terkait objek sengketa. Bahkan ada berita acara eksekusi hasil telaah dari Pengadilan Tinggi pelaksana eksekusi riil kepada Pengadilan Negeri Enrekang," jelasnya.
Terkait keberatan dari pihak tergugat yang mengaku ada sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi lahan, pihaknya mengaku heran. Sebab pada dasarnya proses menuju sita atau eksekusi sama-sama diikuti.
"Waktu sidang kan jelas ada peninjauan setempat. Kalau memang tidak tepat (ada kejanggalan lokasi dan ukuran lahan) mengapa saat pemeriksaan setempat dia (tergugat) tidak keberatan. Kalau kericuhan biasa saja. Kan intinya sudah dibacakan perintah eksekusi di lokasi," paparnya.
Sementara, pihak pengacara tergugat, Ida Hamida mengaku usulan untuk membongkar bangunan dan mengosongkan lahan tersebut pembicaraannya belum final. Belum ada kesepakatan dengan pihak tergugat.
"Tadi hanya bicara-bicara biasa soal itu untuk bongkar sendiri. Tapi kalau dilihat mereka (tergugat) tetap mau perjuangkan lahan mereka (tidak mau membongkar)," tegasnya.
Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja seluas 4.000 meter persegi berakhir ricuh. Keluarga tergugat melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi.
(tau/nvl)