Dipecat Usai Beda Pilihan di Pilkades, Eks Sekdes-Staf di Pinrang Gugat Kades

Dipecat Usai Beda Pilihan di Pilkades, Eks Sekdes-Staf di Pinrang Gugat Kades

Muchlis Abduh - detikSulsel
Kamis, 17 Mar 2022 18:36 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi mantan sekdes-staf desa gugat kades terpilih di Pinrang (Foto: iStock)
Pinrang -

Lima mantan perangkat desa Sabbang Paru, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat surat pemecatan yang dilakukan kepala desa (kades) terpilih Syarifuddin Paturusi. Penggugat tak terima diberhentikan sepihak hanya karena polemik berbeda pilihan saat pemilihan kepala desa (pilkades).

Gugatan kelima mantan perangkat desa itu terdaftar di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor perkara 30/G/2022/PTUN. Mks. Salah satu penggugat, Hardimong mengatakan gugatan mereka sudah masuk tahap pemberkasan.

"Kami sudah ajukan gugatan hukum atas pemecatan kami ke PTUN. Prosesnya sementara berjalan. Sudah masuk sidang pemberkasan," ungkap mantan Kaur Keuangan Desa Sabbang Paru Hardimong kepada detikSulsel, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardimong mengatakan, kades terpilih Syarifuddin memecat tujuh orang. Kemudian lima orang di antaranya, termasuk Hardimong dan mantan Sekdes sepakat menggugat pemecatan itu.

"Dia (kades Sabbang Paru) pecat semua staf desa, itu jumlahnya 7 orang. Kami yang menggugat 5 orang termasuk saya dan pak sekdes," kata Hardimong.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sangat kecewa karena Kades Sabbang Paru Syarifuddin Paturusi tiba-tiba melakukan pemecatan. Padahal yang bersangkutan baru menjabat beberapa hari.

"Apa dasar kami mau diberhentikan. Tidak ada dasarnya sama sekali. Kami mau dievaluasi juga kan dia baru masuk," kesalnya.

Hardimong juga menyinggung isu pemecatan disebabkan perbedaan pilihan saat Pilkades 10 November 2021 lalu. Hardimong menegaskan perbedaan pilihan tidak serta merta bisa membuat kades terpilih bisa memecat.

"Pilkades (beda pilihan) tidak bisa jadi alasan. Meski kami beda pilihan kan tidak serta merta membenarkan kami bisa dipecat," bebernya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Sabbang Paru Firman juga mengaku sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh kades Sabang Paru untuk memberhentikan dirinya bersama para staf lainnya.

"Kami kaget juga mengapa tiba-tiba diberhentikan. Intinya kami protes dan telah mengajukan gugatan ke PTTUN, sebab ini jelas kami anggap tidak adil dan tidak sesuai aturan," bebernya.

Sebelumnya, Kades Sabbang Paru Syarifuddin Paturusi mengakui memecat perangkat desa. Dia berdalih pemecatan dilakukan karena para mantan perangkat desa itu tidak pernah masuk kantor sejak dirinya menjabat.

"Perangkat desa secara terang-terangan memang menujukkan ketidaksukaan terhadap saya. Makanya kantor kosong. Jadi untuk kondusifkan kantor makanya saya ambil sikap (memberhentikan)," paparnya.

Namun belakangan pihaknya diminta untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Setelah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Lembang.

"Sudah turun rekomendasi pak camat (Camat Lembang) untuk evaluasi kinerja dulu. Saya kan baru menjabat jadi ada mekanisme kalau mau memberhentikan," bebernya.




(hmw/sar)

Hide Ads