Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjual harga minyak goreng curah Rp 20 ribu per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Polisi lantas mewanti-wanti pihak ritel soal potensi pelanggaran pidana.
"Makanya itu penjual atau ritel juga harus berhati-hati di lapangan. Terutama jika sudah menjual di atas HET kemudian ada unsur pidana lain yang menyertai," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Indra Waspada Yuda kepada detikSulsel, Rabu (16/3/2022).
Indra mengatakan, menjual minyak goreng di atas HET saja sudah termasuk pelanggaran administrasi jika merujuk ke Permendag lama. Namun jika ada aturan baru bisa saja pihak ritel yang menjual minyak curah di atas HET dianggap melakukan pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami masih menunggu aturannya," tutur Indra.
Menurut Indra, aturan yang ada saat ini hanya bisa menjerat ritel dengan sanksi administrasi apabila menjual minyak curah di atas HET. Namun tak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dia mengatakan, salah satu unsur pidananya adalah apabila pihak ritel memberlakukan sistem bundling, yakni konsumen yang hendak membeli minyak goreng diwajibkan membeli barang lain terlebih dahulu.
"Misalkan pelaku melakukan bundling, contohnya dia bisa beli minyak goreng itu tapi dia harus itu beli barang lain dulu atau misalkan dia harus belanja dulu Rp 500 ribu baru bisa beli minyak goreng," tutur Indra.
"Kalau unsurnya kan pelaku usaha dilarang melakukan pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan fisik maupun fsikis kepada pembeli. Jadi misalkan pembeli jadi stres karena dia harus membeli dulu dengan jumlah yang banyak, misalkan dia harus belanja RP 500 ribu dulu baru bisa beli minyak goreng," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di pasar tradisional di Makassar masih menjual harga minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter yang mana para pedagang menjualnya dengan harga Rp 20.000.
Seperti pantauan detikSulsel di Pasar Antang, Makassar, Rabu (16/3), sejumlah pedagang mengaku menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 20.000. Namun untuk mendapatkan minyak goreng curah susah didapatkan.
"Kalau curah Rp 20.000 satu liter, jarang ada barangnya biar pun minyak curah, itu pun kejar-kejar ki (kami kejar-kejaran) mobil kampas atau grosir baru dapat," ujar salah seorang pedagang Pasar Antang, Nida (40).
Di Pasar Antang, sejumlah pedagang juga tampak masih menjual minyak goreng premium atau kemasan. Harganya mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 30.000.
Sementara itu, di pasar tradisional lainnya, yakni Pasar Todoppuli tidak ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah. Pedagang mengaku sejak lama tidak menerima stok minyak goreng curah.
"Minyak curah tidak ada, tidak ada mi dijual," ungkap pedagang Pasar Todoppuli, Jamila (46) saat ditemui detikSulsel.
detikSulsel juga memantau ketersediaan minyak goreng kemasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar, mulai dari Jalan Antang Raya, Jalan Batua Raya, hingga Jalan Todoppuli Raya. Tidak ada satu pun minimarket yang menjual minyak goreng kemasan.
"Lama mi kosong, bukan mi berapa hari, lama mi. Kalau masuk biasa Sania, harganya Rp 28.000 per dua liternya," jelas salah seorang karyawan minimarket Alfamart di Jalan Batua Raya, Marwah (21) kepada detikSulsel, Rabu (16/3).
(hmw/nvl)