Terungkap Aksi Bejat Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari 12 Kali Perkosa ABG

Terungkap Aksi Bejat Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari 12 Kali Perkosa ABG

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 12 Mar 2022 07:02 WIB
AKBP M menjalani sidang kode etik.
Foto: Terungkap polisi Sulsel AKBP Mustari 12 kali memperkosa remaja putri (Hermawan Mappiwali/detikSulsel)
Makassar -

Terungkap polisi bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari sudah 12 kali memperkosa siswi SMP. Hal itu terkuak saat keterangan korban dibacakan dalam sidang kode etik.

Tim penuntut dalam sidang kode etik mengungkap hasil pemeriksaan atau BAP korban. Di dalamnya turut disinggung soal rentetan dugaan pemerkosaan total sebanyak 12 kali.

"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik, Jumat (11/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.

"Oktober 2021 sebanyak 3 kali, selanjutnya pada November 2021 sebanyak 2 kali, Desember 2021 sebanyak 2 kali," sebut Agoeng.

ADVERTISEMENT

"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.

Menurut Agoeng, AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.

"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri, memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.

AKBP Mustari pantas dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.

AKBP Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.




(hmw/sar)

Hide Ads