Seorang ayah dan putri tirinya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi. Keduanya terungkap melakukan perselingkuhan dan membuang bayi hasil hubungan gelap.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku membuang bayinya dari hubungan gelap. Keduanya memiliki hubungan sebagai bapak tiri dan anak tiri," kata Kapolsek Tanete Riattang AKP Andi Ikbal, Sabtu (12/3/2022).
Polisi awalnya menyelidiki kasus pembuangan bayi di halaman Masjid Toufiqurahman, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, pada Kamis (10/3). Polisi kemudian mengidentifikasi bahwa pria inisial LJ (45) dan putri tirinya yakni RS (29) sebagai orang tua bayi malang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan kedua orang tua bayi di rumahnya di Akae, Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng pada Jumat kemarin," sambung Ikbal.
Diketahui, bayi perempuan LJ dan RS tergeletak di halaman Masjid Toufiqurahman. Saat ditemukan, bayi itu mengenakan penutup kepala, baju berwarna putih, serta dibaluti selimut biru muda.
"Saya menemukan bayi malang itu sekitar pukul 00.46 Wita. Saya pun langsung menghubungi petugas kepolisian melaporkan peristiwa itu," ucap Andi Rikzan, saksi yang pertama kali menemukan bayi itu.
Sementara Plt Direktur RSUD Tenriawaru Bone Yusuf Tolo mengatakan kondisi bayi itu dalam keadaan sehat. hanya saja sang bayi malang harus diinfus sementara waktu agar kondisinya cepat pulih.
"Bayi ini sehat sekali. Saat ini masih dalam pengawasan dokter," singkatnya
(hmw/nvl)