Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng di Kalsel, 31.320 Liter Disita

Kalimantan Selatan

Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng di Kalsel, 31.320 Liter Disita

Muhammad Risanta - detikSulsel
Selasa, 08 Mar 2022 20:40 WIB
Polda Kalsel membongkar upaya penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar.(Muhammad Risanta/detikcom)
Foto: Polda Kalsel membongkar upaya penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar.(Muhammad Risanta/detikcom)
Banjar -

Gudang penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibongkar polisi. Total diamankan 16.850 pieces minyak goreng berbagai merek atau sekitar 31.320 liter.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengungkapkan gudang penimbunan minyak itu berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/3/2022) lalu dan berhasil mengamankan seorang pria inisial Z.

"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan barang-barang tersebut diakui merupakan barang ini tidak laku terjual. Sehingga ia simpan di gudang," kata Suhasto dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengamatan dari dus minyak goreng tersebut ada yang kedaluwarsa. Namun setelah dilihat dan diperiksa secara seksama pada kemasan semuanya masih bisa digunakan," sambung Suhasto.

Suhasto mengatakan, rencananya minyak goreng tersebut akan dijual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Diduga pelaku memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng belakangan ini untuk mengeruk keuntungan.

ADVERTISEMENT

Hingga kini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di balik penimbunan ribuan dos minyak goreng tersebut. Z yang diamankan polisi juga masih diperiksa secara intensif.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami masih melakukan pendalam dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penimbunan tersebut," urai Suhasto.

Dari pembongkaran tersebut, polisi mengamankan barang bukti minyak goreng berbagai merek seperti 7.820 pcs Sovia, 1.050 pcs Filma, 2.380 pcs Jujur, 80 pcs Bimoli, 2.370 pcs Fortune, 410 pcs Fraiswell, dan 2.740 pcs Sania. Totalnya mencapai 31.320 liter.

Suhasto mengungkapkan Z saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai konsekuensi pertanggungjawaban perbuatannya tersebut polisi mengenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads