2 residivis kasus pencurian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus polisi lantaran melakukan pencurian di rumah anggota korps wanita angkatan darat (kowad). Keduanya juga nekat mencoba memperkosa korban namun gagal karena korban melakukan perlawanan.
"Korbannya adalah anggota TNI wanita atau Kowad. Di sana pelaku juga menggunakan senjata tajam dan sempat mengancam korban dan perbuatan yang mengarah ke asusila," jelas KBO Satreskrim Polres Kukar Iptu M Anton Masruri saat jumpa pers, Jumat (4/3/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sedayu Kelurahan Loipuh Kabupaten, Kukar pada Jumat dini hari (25/2) lalu. Kedua pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami tangkap di kawasan Mangkurawang pada 1 Maret. Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan," imbuhnya.
Modusnya para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelaku masuk menyelinap ke dalam rumah melalui jendela saat korban tertidur. Setelah itu mereka menggasak barang milik korban seperti handphone.
"Kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di dua TKP. Sebenarnya ada tiga TKP, tetapi satu TKP masih kami kembangkan. Yang dapat kami lakukan penyidikan ada dua TKP," imbuhnya.
Terkait kasus asusila, Anton menjelaskan para pelaku sempat memaksa korban yang merupakan anggota kowad TNI menanggalkan pakaiannya. Namun aksinya gagal lantaran korban melakukan perlawanan.
"Kedua pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya mereka sudah melakukan tindakan pencurian dan mereka saling kenal atau bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar pada 2021 mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," bebernya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Kukar. Keduanya dikenakan Pasal Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Salah seorang pelaku, Andi Abu mengaku tidak tahu bahwa korban merupakan anggota TNI, ia baru tahu usai ditangkap pihak kepolisian. Hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
"Tidak tau (angggota TNI). Taunya pas sudah ketangkap. (Hasil pencurian) untuk minum-minum," tutupnya.
(tau/hmw)