Polda Sulsel Sampaikan Simpati ke ABG Diduga Diperkosa Perwira Polisi AKBP M

Polda Sulsel Sampaikan Simpati ke ABG Diduga Diperkosa Perwira Polisi AKBP M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 01 Mar 2022 20:06 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Polda Sulsel menyatakan simpati secara institusi kepada ABG diduga diperkosa-budak seks oknum perwira polisi Sulsel AKBP M (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan simpati terhadap siswi SMP berusia 13 tahun terduga korban pemerkosaan oknum perwira polisi AKBP M. Polda Sulsel menyatakan bakal memproses AKBP M sesuai hukum berlaku.

"Perintah bapak Kapolda untuk menemui pihak korban dalam rangka menyatakan ikut bersimpati atas kejadian ini," kata kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detiksulsel, Selasa (1/3/2022).

Namun saat ditanya apakah Polda Sulsel secara institusi meminta maaf kepada korban, Suartana menegaskan pihak Polda tak meminta maaf. Dugaan pemerkosaan AKBP M belum dinyatakan belum terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada itu institusi minta maaf," tegas Suartana.

Suartana mengatakan arahan yang ada adalah agar memproses AKBP M, baik secara kode etik hingga pidana. Jika terbukti AKBP M juga bakal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

"Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silahkan ambil tindakan disiplin. Tapi kalau nanti dipidana kita harus gunakan kode etik yaitu di-PTDH yaitu dipecat dengan tidak hormat," katanya.

Suartana kemudian menyinggung terkait pihaknya yang sudah menerima laporan pidana korban dan kuasa hukumnya. Dia mengatakan laporan pidana itu bakal diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Korban kan sudah lapor didampingi pengacaranya," katanya.

Korban Lapor Pidana-Siapkan Bukti Hingga Saksi

Sebelumnya, pihak korban resmi melapor secara pidana sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

Selanjutnya pihak korban mengaku telah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi. Saksi yang dimaksud merupakan saksi petunjuk bahwa korban memang pernah bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.

"Karena ini menjadi atensi, pihak penyidik tadi sudah suruh minta saya untuk besok segera menyiapkan saksi yang mengetahui peristiwa ini," kata kuasa hukum korban , Amiruddin kepada detiksulsel, Selasa (1/3).

"Saksi-saksi ini hanya sebagai saksi penerang saja, ya (saksi petunjuk) yang mengetahui bahwa korban memang bekerja di rumah terduga ini, pelaku," kata Amiruddin.

Pihak korban turut menyinggung beberapa percakapan AKBP M terhadap korban. Termasuk saat AKBP M mengirimkan pesan singkat kepada korban saat pemberitaan kasus ini mulai heboh pada Senin (28/2).

"Bukti chat yang lain adalah di mana si terduga ingin berhubungan dengan si korban ini. Jadi bukti chat itu mereka berkomunikasi janjian di mana atau dijemput di mana," kata Amiruddin.

Selanjutnya, pihak korban juga tengah menyiapkan bukti visum. "Ini sebentar lagi kita visum, sudah mau visum," ungkap Amiruddin.




(hmw/nvl)

Hide Ads