ABG Diduga Korban Pemerkosaan Oknum Perwira Polisi Sulsel Siapkan Bukti-Saksi

ABG Diduga Korban Pemerkosaan Oknum Perwira Polisi Sulsel Siapkan Bukti-Saksi

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 01 Mar 2022 17:21 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi ABG diduga budak seks oknum perwira polisi polda sulsel lapor pidana-siapkan bukti dan saksi (Zaki Alfarabi / detikcom)
Makassar -

Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi dilaporkan secara pidana atas tuduhan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun. Untuk itu pihak korban mengaku telah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi.

"Karena ini menjadi atensi, pihak penyidik tadi sudah suruh minta saya untuk besok segera menyiapkan saksi yang mengetahui peristiwa ini," kata kuasa hukum korban , Amiruddin kepada detiksulsel, Selasa (1/3/2022).

Amiruddin mengatakan, saksi-saksi yang dimaksud adalah saksi petunjuk yang mengetahui bahwa korban memang pernah bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi ini hanya sebagai saksi penerang saja, ya (saksi petunjuk) yang mengetahui bahwa korban memang bekerja di rumah terduga ini, pelaku," kata Amiruddin.

Amiruddin juga menyinggung beberapa percakapan AKBP M terhadap korban. Termasuk saat AKBP M mengirimkan pesan singkat kepada korban saat pemberitaan kasus ini mulai heboh pada Senin (28/2).

ADVERTISEMENT

"Jadi kemarin, ternyata AKBP ini sempat menghubungi korban via WA tapi langsung dihapus kembali. Tapi sudah sempat dibaca (dan discreenshoot) dan adanya itu kurang lebih menyampaikan bahwa kenapa kamu tega melakukan ini sama saya, iya tega melaporkan saya," katanya.

Amiruddin juga menyinggung sejumlah bukti chat yang lainnya pada beberapa waktu lalu. AKBP M dituding pernah menghubungi korban saat ingin berhubungan badan.

"Bukti chat yang lain adalah di mana si terduga ingin berhubungan dengan si korban ini. Jadi bukjti chat itu mereka berkomunikasi janjian di mana atau dijemput di mana," kata Amiruddin.

Selanjutnya, Amiruddin juga mengatakan pihaknya bakal menyiapkan bukti visum. Korban sendiri diarahkan kembali melakukan visum hari ini.

"Ini sebentar lagi kita visum, sudah mau visum," ungkap Amiruddin.

Sebelumnya, pihak korban resmi melapor secara pidana sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

Sementara itu, pihak kepolisian yang coba dimintai konfirmasi terpisah soal laporan pidana korban belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Polisi Sempat Dorong Korban Lapor Pidana

Kendati belum memberikan konfirmasi, polisi sebelumnya memang telah meminta pihak korban melaporkan secara pidana. Hal ini karena AKBP M masih sebatas diproses Propam, bukan proses pidananya.

"Korban harus melaporkan sehingga bisa masuk nanti ke ranah pidana gitu loh. Kalau Propam kan hanya terkait disiplin, etika yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam wawancara terpisah.

Polisi menyebut proses di Propam Polda Sulsel hanya akan membuat AKBP M diproses kode etik hingga pelanggaran disiplin anggota Polri. Sementara untuk proses pidana perlu dilaporkan ke ranah pidana di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau keluarga korban melaporkan ke Krimum itu nanti akan ada prosesnya. kalau terbukti ya hukumannya berat," sambung Suartana.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads