Remaja Putri Diduga Jadi Budak Seks Perwira Polda Sulsel AKBP M Lapor Pidana

Remaja Putri Diduga Jadi Budak Seks Perwira Polda Sulsel AKBP M Lapor Pidana

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 01 Mar 2022 16:21 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi berita korban pemerkosaan oknum perwira polisi Polda Sulsel AKBP M melapor pidana. (Zaki Alfarabi / detikcom)
Makassar -

Remaja putri berusia 13 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan hingga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi melapor secara pidana. Pihak korban melapor didampingi kuasa hukum.

"Hari ini sudah resmi laporan pidananya," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada detikSulsel, Selasa (1/3/2022).

Amiruddin mengatakan, pihaknya resmi membuat laporan pidana pemerkosaan terhadap AKBP M di Polda Sulsel, sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan itu sudah ada pengantar untuk dilakukan visum," ungkap Amiruddin.

Terkait surat pengantar visum, Amiruddin mengaku heran mengapa korban diarahkan untuk melakukan visum. Padahal sesuai keterangan korban, sang siswi sudah melakukan visum pada Senin (28/2) dengan dikawal petugas Propam Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Nah ini saya kurang tahu juga kenapa ini malah menyuruh balik untuk visum," kata Amiruddin.

Sebelumnya, polisi juga telah meminta pihak korban melaporkan secara resmi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Ditpolairud Polda Sulsel AKBP M. Polisi beralasan AKBP M masih sebatas diproses Propam, sementara proses pidananya belum.

"Korban harus melaporkan sehingga bisa masuk nanti ke ranah pidana gitu loh. Kalau Propam kan hanya terkait disiplin, etika yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam wawancara terpisah.

Kombes Suartana mengatakan penyelidikan Propam Polda Sulsel hanya akan membuat AKBP M diproses kode etik hingga pelanggaran disiplin anggota Polri. Sementara untuk proses pidana perlu dilaporkan ke ranah pidana di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau keluarga korban melaporkan ke Krimum itu nanti akan ada prosesnya. kalau terbukti ya hukumannya berat," sambung Suartana.




(hmw/nvl)

Hide Ads