Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Seto Asapa (ASA) angkat bicara soal penangkapan oknum pejabat dan honorer Pemkab Sinjai saat sedang berpesta sabu-sabu. Dia menegaskan tidak akan memberi toleransi dan bantuan hukum.
"Selalu kami tegaskan kepada aparatur sipil negara di Sinjai, tidak ada toleransi terhadap narkoba. Tidak ada bantuan terhadap mereka yang terkena urusan narkoba," tegasnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (1/3/2022).
Oknum pejabat yang diamankan polisi tersebut diketahui adalah MIA yang merupakan Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan golongan 3C. Sementara DF merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Keduanya diamankan bersma 4 orang warga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penangkapan itu, ASA mengatakan sudah berkali-kalai memperingati seluruh ASN untuk tidak terlibat narkoba. Baik itu sebagai pengguna, apalagi menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Oknum ASN yang terlibat narkoba maka akan diproses hukum oleh penegak hukum, serta kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sulsel mengamankan oknum pejabat dan honorer Pemkab Sinjai saat tengah asyik berpesta sabu-sabu.
Keduanya diamankan bersama empat warga lainnya pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Mereka yang diamankan masing-masing MH (43), FA (31), MIA (28), MF (24), AMY (32), DF (28). Kemudian diamankan juga MIA yang merupakan Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta DF seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam penangkapan ini, polisi mempersangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 untuk pelaku MH. Sementara pelaku AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik melihat pelaku MH yang perannya berbeda dengan tersangka yang lain. Dia pemilik barang. Dan sejauh ini penyidik masih melakukan pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat 18,66 gram sabu-sabu. Ada juga satu set alat isap (bong), serta sembilan gawai (hp).
Keenam orang tersebut lantas dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, dan mengirim barang bukti Ke Laboratorium Forensik (Labfor).
(asm/nvl)