Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sulsel mengamankan oknum pejabat dan honorer Pemkab Sinjai saat tengah asyik berpesta sabu-sabu. Keduanya diamankan bersama empat warga lainnya.
"Benar, anggota telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga adanya kegiatan pesta narkoba di Kabupaten Sinjai," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/2/2022).
Komang mengatakan penangkapan terhadap enam orang itu dilakukan pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang diamankan masing-masing MH (43), FA (31), MIA (28), MF (24), AMY (32), DF (28). Kemudian diamankan juga MIA yang merupakan Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta DF seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Sebanyak 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat 18,66 gram sabu-sabu diamankan. Ada juga satu set alat isap (bong), serta sembilan hp," bebernya.
Keenam orang tersebut lalu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, dan mengirim barang bukti Ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Terkait dengan barang yang dipakai pelaku tersebut masih dikembangkan oleh penyidik," jelas perwira berpangkat tiga melati itu.
Dalam penangkapan ini, polisi mempersangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 untuk pelaku MH. Sementara pelaku AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
(asm/nvl)