Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga dua pekan kedepan termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada 23 kabupaten/kota di Sulsel masuk level 3, tersisa Wajo di level 2.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022. Aturan ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Sesuai Inmendagri terbaru ini, hanya ada Wajo yang berada di PPKM level 2. Tak ada satupun daerah di level 1 dan 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sulsel masuk di PPKM level 3. Antara lain Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru.
Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Pada penerapan PPKM periode sebelumnya, hanya ada 6 kabupaten/kota di Sulsel yang menerapkan PPKM Level 3. Antara lain Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang dan Kota Makassar.
Sebelumnya, Ketua Pengendalian COVID-19 Sulsel,Prof Ridwan Amiruddin menuturkan laju peningkatan kasus corona di Sulsel memang perlu jadi perhatian. Apalagi tempat isolasi mulai terisi.
"Secara umum, strategi pengendalian masih dengan pola sama. Disiplin prokes dengan 3M, 3T dan percepatan cakupan vaksinasi," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus aktif COVID-19 di Sulsel masih terus meningkat. Data ini berdasarkan update Satgas COVID-19 Sulsel yang diterima Senin (28/2). Tambahan kasus aktif baru sebanyak 196 sehingga total kasus aktif kini mencapai 19.150.
Kemudian kasus sembuh cukup tinggi sebanyak 883 pasien sehingga total kasus sembuh sebanyak 112.748. Namun kasus meninggal tercatat 9 orang sehingga kini total kasus menjadi 2.327.
Sebaran tertinggi masih ditempati Makassar dengan tambahan 466 kasus. Kemudian Gowa 101 kasus, Parepare 64 kasus, Tana Toraja 61 kasus dan Takalar sebanyak 55 kasus.
(tau/nvl)