Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) turut diprotes serikat buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham Dapil Sulsel meminta Menaker segera merevisi aturan JHT.
"Kalau mencabut butuh proses panjang, mungkin merevisi. Untuk itu, kami minta Kemenaker melakukan revisi secara cepat dan sebelum 20 Februari," kata Aliyah di Makassar, Rabu (16/2/2022).
Aliyah mengaku menyayangkan regulasi JHT di masa pandemi. Aliyah juga menilai rencana buruh turun ke jalan menolak kebijakan JHT merupakan hal yang wajar dan manusiawi. Kemenaker diminta tak menutup mata terhadap kondisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang kalau saya melihat aturan tersebut itu adalah tabungan mereka (JHT). Kalau dilihat di hari tua tidak dirugikan, tapi karena kondisi banyak memang yang mengharapkan," imbuhnya.
Aliyah menilai Kemenaker keliru karena mengumumkan JHT ini lebih dulu dibanding pengumuman program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Memang sih awalnya letak kekeliruan dari Kemenaker, kalau saya lihat di sini, mestinya dil-launching dulu JKP-nya, baru menandatangani (JHT) melihat perkembangan karena situasi saat ini sangat kritis, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak juga diberhentikan," ucap dia.
Buruh di Sulsel Turut Mengecam Aturan JHT
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulsel menilai aturan baru JHT sangat menzalimi kaum buruh. KSBSI menegaskan JHT merupakan hak para buruh yang tak boleh dipersulit prosedur pencairannya.
"Yang baru baru dikeluarkan ibu Menteri ini sangat menzalimi buruh di mana JHT itu adalah hak daripada pekerja," kata Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel Andi Malanti saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/2).
Menurutnya, ada ratusan ribu buruh di Sulsel yang bakal terdampak oleh akibat Pemenaker ini. "Ada 90 juta buruh di Indonesia yang terkena dampaknya dan di Sulsel ada 900 ribu buruh," sebut dia.
Angka 56 tahun untuk pencairan dana JHT disebut memberikan ruang kepada pengusaha untuk bisa berbuat semena-mena kepada para pekerja, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK.
"Yang berhak mendapatkan bantuan kan hanya pekerja tetap dan tidak mengundurkan diri. Tetapi kalau yang kontrak kalau di PHK tidak dapat bantuan. Kedua, yang mengundurkan diri itu tidak dapat bantuan," kata dia.
"Yang banyak ter-PHK dan mengundurkan diri yang dibuat-buat oleh perusahaan. Itu yang banyak," imbuh dia.
Andi memastikan pihaknya akan turun ke jalan untuk menolak aturan baru ini. Meski begitu, pihaknya juga menunggu perkembangan yang sedang berjalan di tingkat Nasional.
(hmw/nvl)