Jaksa Bebaskan Pria di Takalar Curi Motor Demi Biaya Istri Melahirkan

Jaksa Bebaskan Pria di Takalar Curi Motor Demi Biaya Istri Melahirkan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikSulsel
Kamis, 17 Feb 2022 18:11 WIB
Restorative justice kasus pencurian motor di Takalar Sulsel (Dok. Istimewa)
Foto: Restorative justice kasus pencurian motor di Takalar Sulsel (Dok. Istimewa)
Takalar -

Kejaksaan negeri Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan MA, pria yang mencuri motor demi biaya melahirkan istrinya. Jaksa juga mengganti kerugian pemilik yang motornya dicuri MA sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Bahwa proses restorative justice disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum," kata Kasi Intelijen Kejari Takalar Sabri Salahuddin dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

MA sebelumnya terancam dibawa ke pengadilan karena kasus pencurian motor milik Mahaming Dg.Nanjeng pada 16 Desember 2021. MA terancam dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun MA terungkap melakukan pencurian karena terdesak biaya istri melahirkan. Motor curian tersebut digadaikan MA ke pria bernama Sinofit Fery Dg Sila seharga Rp 1,5 juta.

"Lalu dengan alasan kemanusiaan Kajari Takalar dan Jaksa Takalar menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," tutur Sabri.

ADVERTISEMENT

Restorative justice juga berlangsung tanpa kendala karena tersangka dan korban memutuskan berdamai. Dengan demikian, proses restorative justice dianggap berhasil dan akan segera diusulkan ke tingkat kejaksaan tinggi dan Kejagung RI.

"Proses hukum telah selesai dan disetujui untuk dihentikan," pungkas Sabri.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads