Peneliti Sulsel Dipolisikan Usai Karya Ilmiahnya Dinilai Hina Suku Rongkong

Arzad - detikSulsel
Jumat, 11 Feb 2022 23:13 WIB
Foto: Komunitas suku Rongkong melaporkan peneliti ke polisi (Dok. Istimewa)
Palopo -

Wanita peneliti, Iriani dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina suku Rongkong Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini karena karya tulis ilmiah Iriani menyebut kata 'kaunan' bagi suku Rongkong yang berarti pesuruh.

Iriani dilaporkan oleh komunitas suku Rongkong ke Polres Palopo, Sulsel pada Senin (7/4). Pihak pelapor mengaku karya tulis Iriani melukai hati suku Rongkong.

"Tulisan itu sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong yang ada di tanah Luwu yang menyebut Rongkong itu adalah kaunan," kata perwakilan komunitas suku Ronkong Bata Manurung kepada detikSulsel, Kamis (10/2/2022).


Bata mengatakan, seluruh keluarga besar suku Rongkong baik di Sulsel atau di luar Sulsel mengecam istilah kaunan di karya tulis ilmiah Iriani. Keluarga besar suku Rongkong meminta Iriani sebagai pemilik karya tulis ilmiah dipidanakan.

"Saudara kami suku Rongkong di manapun berada semua mengecam ini. Keluarga yang ada di luar Sulawesi Selatan menitipkan kepada kami yang ada di Luwu Raya agar ini cepat terproses dan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pihak kepolisian," kata Bata.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan pihaknya masih mendalami laporan komunitas suku Rongkong. Dia menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.

"Masih tahap penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Patobun saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).

Penyidik saat ini sudah memeriksa pihak pelapor dan sejumlah saksi terkait. Sementara terlapor belum diperiksa.

"Intinya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi semua," ungkap Patobun.



Simak Video "Video: Momen Sejoli Tahanan Narkoba Menikah di Rutan Polres Gowa"

(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork