Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal 2025. Prabowo memastikan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
Dilansir dari detikFinance, pengumuman itu disampaikan Prabowo saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Prabowo turut didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengumuman kenaikan PPN itu.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," ujar Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang mewah yang dimaksud adalah yang masih obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
"Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah," sambung Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%. Sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani.
Dia menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.
"Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," tuturnya.
Daftar Barang Kena PPN 12%
Jika mengacu dari PMK Nomor 15 Tahun 2023, contoh barang mewah yang dikenakan PPN 12% misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain itu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Barang Tidak Kena PPN 12%
Barang Bebas PPN
Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.
Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.
Barang PPN Tetap 11%
Sri Mulyani memastikan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.
"Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," jelasnya.
(sar/sar)