Satgas Pangan Polri Soroti Minyakita di Kendari Dijual Rp 18 Ribu Per Liter

Sulawesi Tenggara

Satgas Pangan Polri Soroti Minyakita di Kendari Dijual Rp 18 Ribu Per Liter

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 15:49 WIB
Satgas Pangan Mabes Polri melakukan sidak di Pasar Mandonga.
Foto: Satgas Pangan Mabes Polri melakukan sidak di Pasar Mandonga Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Satgas Pangan Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya menyoroti minyak goreng merek Minyakita dijual dengan harga tinggi mencapai Rp 18.000 per liter.

Temuan itu didapati saat sidak di Pasar Sentral Kota dan Pasar Mandonga pada Rabu (13/12). Satgas Pangan Polri turut didampingi Perum Bulog, Balai POM dan Dinas Perdagangan Sultra.

"Untuk Minyakita, di sini terjadi kenaikan yang sangat signifikan. Khusus minyak goreng di mana harga rata-rata nasional Rp 15.500 tapi di Kendari tadi rata-ratanya Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu," kata Kasubsatgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri Kombes Hermawan usai sidak di Pasar Mandonga, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hermawan, harga tersebut cukup tinggi untuk menjadi konsumsi masyarakat jelang hari natal dan tahun baru (Nataru). Pihaknya pun meminta agar satgas daerah bisa melakukan evaluasi.

"Makanya setelah ini kita akan evaluasi. Nanti satgas pangan daerah juga harus turun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hermawan menduga ada permainan broker minyak goreng dalam pengendalian harga jelang Nataru tersebut. Dia mewanti-wanti oknum pelaku agar tidak mempermainkan harga.

"Satgas pangan daerah harus memastikan broker-broker ini tidak boleh bermain," tegas Hermawan.

Dia menegaskan ada sanksi pidana kepada para broker minyak goreng jika ditemukan permainan harga. Dia menegaskan, Minyakita merupakan program subsidi dari pemerintah.

Hermawan memastikan Satgas Pangan Mabes Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian harga bahan pokok di pasar secara berkala. Pihaknya berkomitmen menjaga stok dan harga pangan di pasaran.

"Saya sudah arahkan di Polda Sultra untuk langsung ditindak. Itu ada pidananya. Itu adalah kejahatan, karena minyak goreng ada subsidi dari pemerintah khususnya Minyakita," tuturnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads