Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang masih minim investor. Bahlil lantas berbicara soal potensi status KEK Sorong yang terancam dicabut.
"Saya pun mungkin lebih baik berhenti jadi menteri kalau KEK di Sorong juga dicabut," ungkap Bahlil dalam kunjungannya di KEK Sorong, Jumat (4/8/2023).
Bahlil mengatakan sudah dua kali berkunjung ke Sorong. Bahlil menilai KEK Sorong belum ada perkembangan signifikan terkait pembangunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak melihat pelabuhannya. Saya ke sini sudah dua kali, dan setelah kita lihat pertama belum ada perkembangan signifikan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini.
Menurutnya pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap progres 20 KEK yang tersebar di Indonesia. Dia berharap KEK Sorong tidak masuk dalam KEK yang statusnya akan dicabut.
"Pemerintah telah mencanangkan di akhir tahun 2023 ini akan melakukan evaluasi total terhadap KEK yang tidak produktif. Saya khawatir jangan sampai yang masuk dalam evaluasi adalah KEK Sorong dan jika itu terjadi, kita semua malu," paparnya.
Bahlil pun mendorong pemerintah setempat untuk menyelesaikan pembebasan lahan seluas 500 hektare. Pihaknya juga meminta untuk memberi perhatian soal investor.
"Oleh karena itu, yang mungkin dilakukan sekarang kita pembebasan dulu semua lahan yang total 500 hektar itu. Dan setelah itu, saya sudah komunikasikan dengan Pj Gubernur agar status KEK ini tidak dicabut oleh pemerintah pusat," tuturnya.
"Tapi tidak sampai di situ saja, tugas kita mendatangkan investor. Ketika lahan ini selesai saya mungkin akan sering datang ke sini untuk bagaimana bisa diselesaikan," tambah Bahlil.
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mochamad Musa'ad menambahkan sejauh ini baru 223 hektare yang sudah disertifikasi. Pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan BPN untuk segera sertifikasi.
"Sebenarnya 500 hektare sudah cukup untuk 2 tahun ke depan. Namun kami juga butuh lagi tambahan lahan itu. Kita juga sedang membicarakan dengan pemilik hak ulayat untuk membebaskan tanah yang bisa mencapai 1.000 hektare itu untuk masuk wilayah KEK," jelasnya.
(sar/hsr)