630.012 Wajib Pajak Sulsebartra Lapor SPT Tahunan, Penerimaan TW I Rp 3,67 T

630.012 Wajib Pajak Sulsebartra Lapor SPT Tahunan, Penerimaan TW I Rp 3,67 T

Alfiandis - detikSulsel
Rabu, 05 Apr 2023 20:06 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna
Makassar -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat 630.012 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Total penerimaan pada triwulan (TW) I 2023 sebesar Rp 3,67 triliun.

"Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP (wajib pajak). Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022," kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).

Arridel merinci terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023. Pada Triwulan I Tahun 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,67 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Triwulan I Tahun 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,67 triliun atau 20,5% dari target penerimaan 2023 yang sebesar Rp 17,9 triliun. Pertumbuhan penerimaan sangat baik, di mana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29% dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17%," terangnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak ini didukung dengan beberapa hal. Pertama meningkatnya penerimaan PPh sebesar Rp 1,93 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 8,89 triliun, P5L sebesar Rp 269 miliar, serta pajak Lainnya sebesar Rp 244 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pertumbuhan PPN dan PPnBM yang didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Sulselbartra. Kemudian ada penerimaan sektor perdagangan yang tumbuh positif sebesar 22% sejalan dengan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

"Pemerintahan terkontraksi positif pascaberlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke sektor administrasi pemerintahan. Kinerja sektor pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya nikel)," ucapnya.




(afs/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads