Aturan Baru Tarif Taksi Online Makassar-23 Daerah Sulsel Rp 5.444-Rp 7.485

Aturan Baru Tarif Taksi Online Makassar-23 Daerah Sulsel Rp 5.444-Rp 7.485

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 24 Des 2022 09:20 WIB
Demo sopir taksi online di Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Pemprov Sulsel tetapkan tarif baru taksi online. (Xenos Zulyunico/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan aturan baru tarif taksi online untuk wilayah Makassar dan 23 daerah lainnya. Biaya tarif batas bawah kini menjadi Rp 5.444,24 per kilometer, dan tarif batas atas Rp 7.485,84 per kilometer.

Kebijakan itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.

Tarif taksi online tersebut mengalami kenaikan. Sebelumnya biaya angkutan khusus sewa online untuk batas bawah senilai Rp Rp 3.700 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tanggal 16 Desember sudah ditetapkan Keputusan Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel," ujar Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Edisa Ade kepada detikSulsel, Jumat (23/12/2022).

Edisa kemudian menjelaskan mekanisme pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah. Jika jarak tempuh penumpang belum mencapai 2 kilometer, maka berlaku tarif batas bawah Rp 5.444.

ADVERTISEMENT

Sementara, tarif batas atas Rp 7.485,84 akan berlaku jika jarak perjalanan penumpang sudah menempuh jarak 2 kilometer.

"Pemberlakuan tarif ini untuk 2 kilometer pertama diberlakukan tarif batas atas," ucap Edisa.

Selanjutnya kata dia, berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

"Permberlakuan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama diberlakukan berdasarkan jarak perjalanan penumpang dan tidak diakumulasi," paparnya.

Edisa menjelaskan, penetapan tarif baru taksi online ini melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya mempertimbangkan kenaikan BBM.

"Jadi itu kan ada kenaikan di komponen biaya langsung. Jadi biaya langsung itu adalah BBM, kemudian rata-rata jarak per penumpang itu untuk wilayah Mamminasata itu sekitar 2-5 kilometer," urai Edisa.

Selain itu mempertimbangkan kenaikan harga komponen kendaraan. Hal itulah kemudian yang diakumulasikan sehingga ditetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang baru.

Tarif baru angkutan sewa khusus itu selanjutnya akan resmi berlaku 27 Desember mendatang. Perusahaan angkutan sewa khusus wajib menaatinya.

"Jadi kami sudah menyampaikan ke pihak aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus, wajib untuk memberlakukan tarif tersebut paling lambat 27 Desember 2022," tegasnya.

Pihaknya mengaku, perusahaan angkutan sewa khusus diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Termasuk melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum masa pemberlakuan tarif baru.

"Perusahaan aplikasi ini kan perlu juga penyesuaian terhadap sistemnya. Jadi kami berikan waktu 10 hari," imbuh Edisa.

Berikut aturan baru tarif taksi online untuk wilayah Sulsel berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022:

  1. Tarif angkutan sewa khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel, yakni tarif batas atas Rp 5.444,24 per kilometer dan tarif batas bawah sebesar Rp 7.485,84 kilometer.
  2. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama, selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
  3. Pemberlakuan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama diberlakukan berdasarkan jarak perjalanan penumpang dan tidak diakumulasi.
  4. Besaran tarif sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.
  5. Keputusan ini dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling singkat enam bulan atau jika terjadi perubahan terhadap biaya operasional kendaraan lebih dari 20 persen dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.



(sar/urw)

Hide Ads