Serikat Buruh Kecewa UMK Makassar 2023 Diusulkan Naik 6,93%

Serikat Buruh Kecewa UMK Makassar 2023 Diusulkan Naik 6,93%

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Jumat, 02 Des 2022 17:12 WIB
Rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar.
Foto: Rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar. (Ibrahim Rewa/detikSulsel)
Makassar -

Serikat buruh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kecewa upah minimum kota (UMK) Makassar 2023 diusul naik 6,93 persen. Usulan ini dianggap tidak sesuai aspirasi buruh yang menuntut kenaikan 10 persen.

"Kami dari Dewan Pengupahan unsur buruh sangat kecewa karena memang mekanisme pengambilan keputusan tadi tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan," ucap Wakil Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel Yani Maryani kepada wartawan, Jumat (2/12/2022)

Dewan Pengupahan Makassar diketahui menetapkan kenaikan UMK Makassar 2023 naik 6,93 persen menjadi Rp 3,5 juta dalam rapat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Jumat (2/12). Rapat itu turut dihadiri unsur pemerintah dari Disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga akademisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani mengklaim usulan serikat buruh terkait kenaikan UMK sebesar 10% juga mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Usulan itu kata dia juga mempertimbangkan kenaikan harga BBM saat ini.

"Harapan kami di serikat buruh itu kita bisa ambil yang maksimal 10 persen. Sesuai dengan tuntunan kami selama ini yang selalu perjuangkan bahwa kami mau kenaikan itu 30 persen minimal. Sesuai dengan kenaikan BBM di atas 30 persen," urai dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, serikat buruh sempat melakukan negosiasi di angka minimal 8,8 persen. Namun usulannya di rapat yang dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Makassar tersebut tidak diakomodir.

"Bahkan tidak ada lobi-lobi atau tidak ada negosiasi atau keberpihakan terhadap pekerja. Jadi Ibu Kadis (Disnaker) langsung memutuskan tanpa mendengar alasan-alasan dari kami di pekerja," ucap Yani.

Namun Yani mengaku masih akan melakukan diskusi terkait usulan kenaikan UMK dari Dewan Pengupahan Makassar. Apalagi batas pengumuman penetapan UMK masih sampai 7 Desember mendatang.

"Waktunya masih tanggal 7 (Desember) dan katanya akan disampaikan ke pak wali hari Senin. Berarti masih ada waktu cukup lumayan tenggang waktu, saya pikir butuh diskusi bersama tapi ruang itu sudah ditutup memang buat kami," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 6,93 persen. Kenaikan itu membuat UMK Makassar tahun depan naik Rp 228.219 menjadi Rp 3.529.181.

"Itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 6,93 persen. Kalau kita konversi ke rupiah sejumlah Rp 228.219," kata Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (2/12).

"Kenaikan sekitar 6,93 persen jika dikonversi ke rupiah Rp 228.219. Sehingga total daripada upah minimum kota sebesar Rp 3.529.181," tambahnya.

Nielma mengatakan, hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan selanjutnya direkomendasikan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan.

"Aturannya mengatakan ini kan diusul wali kota berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Diusulkan ke bapak gubernur nanti bapak gubernur yang memberi penetapan. Jadi kita hanya mengirim rekomendasi hasil keputusan tadi itu kemudian ditetapkan paling lambat tanggal 7 (Desember)," imbuhnya.




(sar/sar)

Hide Ads