Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) sore ini setelah penyesuaian tarif dua kali tertunda. Kenaikan tarif ojol ini merupakan imbas dari kenaikan harga BBM.
"Nanti sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi seperti dilansir dari detikFinance, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga BBM sejak Sabtu (3/9). Akibat kenaikan harga BBM, para driver ojol pun menuntun kenaikan tarif yang sebelumnya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril menyebut, pihaknya menuntut kenaikan tarif ojol sebesar 30% usai pemerintah menaikkan harga BBM. Selain itu, mereka juga meminta tarif taksi online disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30% dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ariel dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (4/9) kemarin.
Selain menuntut kenaikan tarif, Ariel juga meminta agar pemerintah menurunkan potongan biaya aplikasi yang sebelumnya di atas 20% menjadi 10%. Dia menyebut, potongan aplikasi di atas 20% menjadikan pendapatan para driver berkurang.
"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10% tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," sebut Ariel.
Simak halaman selanjutnya...
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda 2 Kali
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah ditunda sebanyak dua kali oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol sendiri tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Seharusnya, tarif baru ujol berlaku sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken, yaitu mulai tanggal 14 Agustus 2022. Namun, kenaikan tarif ini sempat diundur ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.
Kemudian, kenaikan tarif itu diundur lagi tanpa disebutkan penundaannya sampai kapan.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8) yang lalu.
Saat penerapan aturan mengenai penyesuaian tarif pertama kali ditunda, Kemenhub sudah menerima banyak kritik untuk meminta penerapan aturan ditunda. Saat itu, Menteri Perhubungan Budi Karya pun sempat menyatakan pihaknya masih banyak mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.
"Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang lalu.
Menjelang tanggal 29 Agustus, kenaikan tarif ojol kembali ditunda. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8) yang lalu.
Dia menyebut pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan terkait layanan transportasi online di Indonesia.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Saat itu, Adita menyebut Kemenhub belum menentukan kenaikan tarif ojol akan ditunda sampai kapan. Dia juga menyebut, piahkanya saat itu akan mengkaji ulang besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali dan angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.
Simak Video "Video: Demo Ojol Sempat Memanas, Massa Nyalakan Flare"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/tau)