"Tidak semua itu pembeli tahu pakai hape. Kita ini juga penjual bukan cuma satu pembeli yang mau dilayani. Kalau begitu (diterapkan) harus dicek aplikasinya satu-satu," ungkap salah satu pedagang di Pasar Terong H Ridwan kepada detikSulsel, Sabtu (2/7/2022).
Ridwan menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan bila menerapkan kebijakan tersebut. Transaksi menggunakan PeduliLindungi ataupun KTP akan ribet. Hanya menyusahkan pedagang dan konsumen.
"Saat migor curah langka kan begitu. Pakai KTP. Betapa susahnya antrean," tuturnya.
Menurutnya, bila aturan tersebut nanti dterapkan, dia memperkirakan konsumen justru tidak akan membeli migor curah. Malah memilih minyak goreng kemasan yang tak perlu dibeli pakai syarat apapun.
"Apalagi harga minyak goreng kemasan sudah sekitar Rp 38 ribu per 2 liter. Hampir sama dengan harga migor curah," jelasnya.
Salah satu pembeli di Pasar Terong, Nia mengaku kebijakan pemerintah ini merepotkan. Apalagi dia mengaku jarang membawa hape ke pasar. Terlalu berisiko.
"Masa hanya gara-gara beli minyak harus pakai hape. Tidak semua kita bawa hape saat berbelanja. Selain itu, tidak semua tahu cara pakai PeduliLindungi," bebernya.
Meskipun bisa menggunakan KTP, dia khawatir KTP yang dipotret akan disalahgunakan. Sehingga dia meminta tidak perlu ada syarat-syarat bila ingin beli migor curah.
"Kalaupun dipaksakan dan nanti jadi ribet, ya terpaksa beli minyak goreng kemasan saja. Tidak repot pakai hape atau pakai KTP," tukasnya.
Sosialsiasi Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Jadi 3 Bulan
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak 27 Juni 2022 dan akan diperpanjang 3 bulan. Pembelian dilakukan di pengecer resmi yang yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH 2.0 maupun PUJLE juga masih berjalan. Namun masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
"Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Luhut seperti dilansir dari detikFinance, Sabtu (2/7).
Dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR. Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
(tau/nvl)