Pria berinisial J (21) ditangkap karena melakukan penyerangan menggunakan busur panah terhadap seorang remaja, MA (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan pembusuran dipicu kesalahpahaman terkait ancaman terhadap saudara korban.
"Tersangka pembusuran sudah diamankan. Ini disebabkan kesalahpahaman pelaku terhadap korban, katanya mau memukuli saudara korban," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, pada Rabu (28/5/2025).
Kasus penganiayaan dengan menggunakan busur panah ini terjadi di depan SMP 12 Makassar, Selasa (27/5). Unit Reskrim Polsek Tamalanrea kemudian menangkap pelaku saat masih berada di sekitar Jalan Ujungbori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (28/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengatakan, pelaku bersama rekannya awalnya mencari saudara korban yang hendak memukulinya. Namun karena tidak bertemu, pelaku malah melepaskan busur panahnya yang mengenai korban.
"Jadi korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri," kata Arya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah rumah pelaku. Di lokasi itu polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Ditemukanlah ternyata banyak panah busur. Jadi kita lihat sendiri ada katapelnya, ada panah busur, jumlahnya ada 19 panah busur," ungkap Arya.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui menjadi produsen busur panah. Barang berbahaya itu digunakan dalam sejumlah aksi penyerangan kelompok di Makassar.
"Rupanya pelaku ini memproduksi busur dan digunakan bersama teman-temannya melakukan perang kelompok, penyerangan busur," tambahnya.
Arya menyebut total ada 9 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Namun baru satu orang yang terbukti melakukan penyerangan langsung.
"Jadi untuk tersangka dugaannya ada 9 orang melakukan penganiayaan. Namun saat ini yang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban satu saja," pungkasnya.
(ata/sar)