Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Penting Sebelum Ajukan Pinjaman

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Jumat, 01 Jul 2022 20:48 WIB
Ilustrasi (Foto: GettyImages)
Makassar -

Cara cek BI checking atau saat ini diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK penting diketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kredit. Meskipun berganti nama layanannya tetap sama, yakni catatan informasi kredit debitur.

Cara cek BI checking dilakukan saat hendak mengajukan pinjaman. Seseorang akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking yang berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Cek BI checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.


Cara cek BI checking dapat dilakukan dan dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking

- Melampirkan fotokopi identitas diri, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA.

- Jika dikuasakan maka juga melampirkan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah, serta menyertakan identitas diri penerima kuasa.

- Bagi debitur yang telah meninggal dunia, wajib dilampirkan identitas diri ahli waris selaku pemohon serta dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.

Permintaan Informasi Debitur oleh atau kepada OJK dapat dilakukan secara offline melalui kantor OJK maupun secara online website resmi. Berikut cara cek BI checking di OJK:

Cara Cek BI Checking Offline

Cara cek BI checking offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat mengunjungi kantor regional OJK di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.3-5, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Pelayanan dilakukan sejak Senin sampai Minggu pukul 08.00 Wita-15.00 Wita. Adapun cara cek BI checking dapat mengikuti langkah berikut:

1. Mengunjungi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat

2. Mengajukan permohonan informasi debitur SLIK

3. Mengisi formulir permintaan informasi debitur SLIK

4. Melampirkan dokumen persyaratan

5. OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen persyaratan

6. OJK akan melakukan konfirmasi

7. Setelah dikonfirmasi OJK pemohon dapat mengambil informasi debitur dan tanda terima yang ditandatangani




(tau/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork