Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Penting Sebelum Ajukan Pinjaman

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Penting Sebelum Ajukan Pinjaman

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Jumat, 01 Jul 2022 20:48 WIB
BRISTOL, UNITED KINGDOM - AUGUST 11:  In this photo illustration a woman uses a credit card to buy something online on August 11, 2014 in Bristol, United Kingdom. This week marks the 20th anniversary of the first online sale. Since that sale - a copy of an album by the artist Sting - online retailing has grown to such an extent that it is now claimed that 95 percent of the UK population has shopped online and close to one in four deciding to shop online each week.  (Photo Illustration by Matt Cardy/Getty Images)
Ilustrasi (Foto: GettyImages)
Makassar -

Cara cek BI checking atau saat ini diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK penting diketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kredit. Meskipun berganti nama layanannya tetap sama, yakni catatan informasi kredit debitur.

Cara cek BI checking dilakukan saat hendak mengajukan pinjaman. Seseorang akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking yang berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Cek BI checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek BI checking dapat dilakukan dan dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking

- Melampirkan fotokopi identitas diri, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA.

ADVERTISEMENT

- Jika dikuasakan maka juga melampirkan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah, serta menyertakan identitas diri penerima kuasa.

- Bagi debitur yang telah meninggal dunia, wajib dilampirkan identitas diri ahli waris selaku pemohon serta dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.

Permintaan Informasi Debitur oleh atau kepada OJK dapat dilakukan secara offline melalui kantor OJK maupun secara online website resmi. Berikut cara cek BI checking di OJK:

Cara Cek BI Checking Offline

Cara cek BI checking offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat mengunjungi kantor regional OJK di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.3-5, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Pelayanan dilakukan sejak Senin sampai Minggu pukul 08.00 Wita-15.00 Wita. Adapun cara cek BI checking dapat mengikuti langkah berikut:

1. Mengunjungi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat

2. Mengajukan permohonan informasi debitur SLIK

3. Mengisi formulir permintaan informasi debitur SLIK

4. Melampirkan dokumen persyaratan

5. OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen persyaratan

6. OJK akan melakukan konfirmasi

7. Setelah dikonfirmasi OJK pemohon dapat mengambil informasi debitur dan tanda terima yang ditandatangani

Cara Cek BI Checking Online

1. Melakukan registrasi melalui link https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK

2. Memilih jenis pemohon dan tanggal antrian

3. Mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dokumen yang dilampirkan

4. Mengunggah foto/scan dokumen asli yang dipersyaratkan

5. Mengisi formulir SLIK

6. OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen persyaratan

7. OJK akan melakukan verifikasi via Whatsapp

Ketentuan dan Syarat Cara Cek BI Checking Badan Usaha

Berbeda dengan perorangan, bagi badan usaha yang hendak melakukan cara cek BI checking ada beberapa ketentuan dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya:

Ketentuan Cara Cek BI Checking Badan Usaha

1. Permintaan Informasi Debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh Direktur.

2. Permintaan Informasi Debitur badan usaha wajib menyertakan dokumen

persyaratan.

3. Pastikan telah melakukan pengisian seluruh kolom formulir yang dipersyaratkan dengan benar dan sesuai dokumen identitas yang dilampirkan.

4. OJK hanya memproses permintaan informasi debitur yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking Badan Usaha

1. Foto/scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.

2. Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas.

3. Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan.

4. Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy).

5. Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha.

6. Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.

Halaman 2 dari 3
(tau/nvl)

Hide Ads