Buntut Protes Kenaikan Biaya Lahan, Pengusaha di KIMA Mengaku Diintimidasi

Buntut Protes Kenaikan Biaya Lahan, Pengusaha di KIMA Mengaku Diintimidasi

Andi Isman - detikSulsel
Rabu, 30 Mar 2022 17:02 WIB
Pemasangan beton di pintu masuk pabrik dinilai mengintimidasi pengusaha di KIMA
Pemasangan beton di pintu masuk pabrik dinilai bentuk intimidasi ke pengusaha di KIMA (Istimewa)
Makassar -

Juru bicara Paguyuban Pengusaha Kawasan Industri Makassar (KIMA), M Tahir Arifin mengaku para pengusaha mendapat intimidasi setelah ada kebijakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kebijakan ini dinilai diambil sepihak PT KIMA.

"Investor atau pengusaha yang belum menyetujui atau melakukan perpanjangan PPTI kena intimidasi. Pintu masuk kantor dan pabrik dipasangi beton," ungkap M Tahir Arifin dalam keterangan yang diterima Rabu (30/3/2022).

Tahir menambahkan intimidasi ini dinilainya sangat mengganggu aktivitas di pabrik. Intimidasi ini disebutnya tak berdasar karena lokasi pabrik-pabrik beroperasi sudah menjadi milik perusahaan atau para investor sesuai perjanjian jual beli sejak awal yang tercantum di PPTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan para pelaku usaha di kawasan industri ini. Padahal kami butuh kepastian dan ketenangan berusaha," tegasnya.

Apalagi pihak PT KIMA diungkapnya mulai mengganggu internal perusahaan. PT KIMA disebutnya akan melakukan audit keuangan kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar kenaikan PPTI yang dnilai memberatkan.

ADVERTISEMENT

"Ini sangat meresahkan," jelasnya.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib menerangkan pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.

"Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum," jelasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang meminta agar PT KIMA meninjau ulang kebijakan menaikkan biaya PPTI. Apalagi situasi ekonomi masih sulit imbas pandemi. Kebijakan ini dinilai mengganggu iklim investasi.

"Kami harap kebijakan ini tidak dilanjutkan," ucapnya kepada wartawan.

Dia menilai, kebijakan ini bisa memicu pengusaha memindahlan lokasi usaha atau bahkan menutup usahanya. Ini bisa berefek akibat pengurangan tenaga kerja lewat pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga KIMA diminta mempertimbangkan kebijakan ini.

Direktur PT KIMA Muhammad Mahmud yang dikonfirmasi detikSulsel tidak memberikan tanggapan terkait kisruh kenaikan biaya lahan ini karena mengaku sedang ada kegiatan lain dan langsung menutup telepon.

"Maaf saya sedang training. Sedang ujian," jelasnya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads