Tangis Dosen Picu Mahasiswa Untad Palu Diduga Keroyok 3 Junior

Tangis Dosen Picu Mahasiswa Untad Palu Diduga Keroyok 3 Junior

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 09 Okt 2026 07:00 WIB
Tiga mahasiswa Untad Palu dianiaya oleh 20 seniornya, termasuk disulut rokok. Korban telah melapor ke polisi dan menjalani visum.
Foto: Tiga mahasiswa Untad Palu dianiaya oleh 20 seniornya, termasuk disulut rokok. (dok. istimewa)
Palu -

Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) diduga membuat seorang dosen wanita menangis saat mengajar di kelas. Tangisan sang dosen membuat ketiga mahasiswa itu dikeroyok sadis oleh 20 orang seniornya.

Ketiga mahasiswa berinisial KN, HRM, dan ZRY itu mulanya mengikuti proses perkuliahan di lingkungan kampus Untad Palu pada Selasa (6/10). Saat perkuliahan berlangsung, ketiga mahasiswa itu ditegur oleh dosennya berinisial FJ setelah ketahuan menggunakan handphone (HP).

"Korban bertiga merupakan mahasiswa semester tiga di Fakultas Teknik yang sedang mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur," kata kuasa hukum korban, Jonathan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditegur oleh dosen, tapi mungkin tidak diindahkan. Pada teguran kedua, dosennya tersinggung hingga menangis," beber Jonathan.

Setelah kejadian tersebut, tiga mahasiswa itu mendatangi dosennya untuk meminta maaf. Namun permintaan maaf itu tidak diterima, dosen itu kemudian melibatkan pengurus Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA).

ADVERTISEMENT

"Respon dosen itu tidak langsung memaafkan, tetapi marah. Yang menjadi tanda tanya, ketika dosen tersebut melibatkan Himpunan Mahasiswa Arsitektur kampus, senior-senior dari korban ini. Setelah keluar dari ruangan dosen, senior-senior itu memanggil mereka (korban)," ungkapnya.

Jonathan menuturkan tiga mahasiswa itu dipanggil ke sebuah ruangan dan langsung dianiaya. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan kulit melepuh karena disulut rokok.

"Mereka disuruh jongkok, kemudian dipukuli membabi buta kurang lebih selama hampir satu jam di dalam ruangan. Selain luka lebam, ada juga luka melepuh karena disulut puntung rokok," jelas Jonathan.

Selain kekerasan fisik dan verbal, korban laki-laki juga dipaksa melepas pakaiannya. Korban kembali mengalami kekerasan dan bahkan diancam akan diarak keliling kampus.

"Yang sangat memprihatinkan, korban laki-laki disuruh melepaskan pakaian, 'hampir telanjang'. Dalam kondisi seperti itu mereka dipukuli. Kemudian ada indikasi akan diarak di lingkungan kampus," tuturnya.

Jonathan menyebut dugaan aksi penganiayaan tersebut melibatkan sekitar 20 senior korban. Namun yang diduga menjadi dalang penganiayaan itu berjumlah enam orang.

"Kurang lebih 20-an. Tapi ada enam orang aktor intelektual. Kurang lebih enam orang aktor intelektual," sebutnya.

Setelah kejadian tersebut, ketiga korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Palu. Para korban juga telah mendatangi rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.

Pelaku Pengeroyokan Terancam DO

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad telah turun tangan mengusut dugaan penganiayaan tersebut. Para pelaku terancam sanksi akademik berat berupa drop out (DO) jika terbukti bersalah.

"Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya," kata Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr Ritha Safitri dalam pernyataannya, Kamis (8/10/2026).

Ritha menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan akan berjalan secara objektif. Dia mengungkapkan bahwa sanksi akademik di kampus terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan (DO). Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus," tegas Ritha.

Selain penanganan internal oleh Satgas PPKPT Untad, kasus dugaan penganiayaan ini juga sudah bergulir di ranah hukum. Hal ini karena pihak korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Palu.

"Adapun proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum terlepas dari sanksi internal kampus," imbuh Ritha.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads