LBH Makassar mengkritik keterbukaan informasi publik pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Situs tersebut belakangan ini dinilai tidak melampirkan sejumlah informasi yang penting untuk diketahui masyarakat luas, seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami pernah mengakses SIPP, awalnya dakwaannya muncul, pas dicek lagi tidak ada," ujar Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama saat berbincang dengan detiksulsel, Rabu (7/10/2026).
Ambara juga mengaku pernah menemukan dokumen dakwaan yang sebelumnya tersedia di SIPP, tetapi kemudian tidak lagi muncul ketika diakses kembali. Tidak dilampirkannya dakwaan pada situs PN Makassar memaksa praktisi hukum bekerja ekstra demi memperoleh dokumen penting tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di SIPP, kalaupun ada (dakwaan), paling sepotong-sepotong. Ketersediaan dokumen secara utuh dan menyeluruh itu tidak ada," cetusnya.
"Kalau misalnya jaksa penuntut umum tidak mau memberikan berkas, dia tidak kasih juga. Jadi harus mengandalkan komunikasi lagi, tidak mengandalkan yang ada di sistem," lanjutnya.
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama. Gayatri Gani/detiksulsel |
Dia menilai SIPP masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pendamping hukum, terutama dalam hal akses informasi perkara secara cepat dan terbuka. Salah satunya informasi mengenai majelis hakim yang menangani suatu perkara.
"Kalau mau tahu siapa majelis hakimnya, harus ke PTSP dulu. Kalau tidak ke sana, tidak tahu siapa nama majelis hakimnya kalau mengandalkan SIPP," katanya.
Hasbi juga menilai masih ada informasi yang perlu diperkuat dalam SIPP, khususnya terkait akses putusan pengadilan. Menurutnya, putusan merupakan informasi publik sehingga seharusnya dapat diakses dengan mudah melalui SIPP.
"Putusan pengadilan itu kan aksesnya terpisah dengan SIPP. Baiknya karena putusan pengadilan itu adalah informasi publik, dia juga diakses oleh SIPP," katanya.
Menurutnya, akses langsung terhadap putusan akan membantu advokat melihat pertimbangan hukum hakim dalam perkara yang serupa. Dia berharap SIPP menyediakan tautan untuk mengunduh putusan agar akses informasi perkara menjadi lebih mudah.
"Kalau dia ada di SIPP dan di situ ada link untuk melihat putusan-putusan lain, itu akan membantu terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukum oleh hakim," pungkasnya.

