Heboh Nelayan Kendari Kena Pungutan Rp 50 Juta, PSDKP Bantah

Heboh Nelayan Kendari Kena Pungutan Rp 50 Juta, PSDKP Bantah

Irwan Mubaraq - detikSulsel
Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kendari -

Heboh di media sosial sebanyak 21 pemilik kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkena pungutan Rp 50 juta oleh oknum yang mengaku dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, narasi unggahan itu dibantah oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari.

"Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun," ujar Kepala Satwas PSDKP Asep Rahmat Hidayat kepada detikcom, Selasa (29/9/2026).

Asep menjelaskan pihaknya memang melakukan penindakan terhadap sejumlah kapal nelayan setelah adanya laporan masyarakat Buton Utara terkait aktivitas pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi. Namun, pihaknya belum menentukan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar itu 21 kapal. Saya tidak tahu angka 21 itu bersumber dari mana. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa tiga kapal," jelasnya.

Terkait informasi denda Rp50 juta, Asep menjelaskan nominal tersebut merupakan besaran denda administratif yang diatur dalam regulasi berdasarkan jenis pelanggaran dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal. Namun dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, di situ disebutkan untuk beberapa pelanggaran kapal tergantung ukuran Gross Tonnage. Pada huruf G diatur bahwa kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp 50 juta. Sementara untuk ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta," terang Asep.

"Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP," sambungnya.

Dalam unggahan beredar, tampak seorang wanita mempertanyakan pungutan Rp 50 juta kepada 21 pemilik kapal nelayan di Kendari. Dia mengaku tidak mengetahui peruntukan pungutan tersebut.

Wanita itu mengatakan pihak nelayan terpaksa membongkar hasil tangkapan di luar dari pangkalan yang ditentukan karena sejumlah alasan. Beberapa alasan di antaranya karena cuaca buruk hingga stok es ikan menipis.

Menurutnya, denda itu sudah diserahkan kepada oknum KKP. Dia juga menyinggung oknum KKP itu berdalih masih menunggu kode billing.

"Mereka didenda Rp 50 juta. Lalu saya bertanya lagi 'itu uang sudah diserahkan?'. Katanya sudah," jelas wanita tersebut.



(hmw/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads