Sebanyak 2.194 warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Mereka yang dicoret merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Iya, jadi kami menemukan ada 2.194 warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan tetapi ada pembaruan data ternyata teridentifikasi judi online," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang, Andi Pawelloi Nawir kepada detikSulsel, Jumat (11/9/2026).
Pawelloi menjelaskan data DTKS dipadankan dengan data kependudukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Karena itu, aktivitas salah satu anggota keluarga dapat memengaruhi status kelayakan penerima bansos dalam satu KK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data DTKS ini dipadankan dengan data kependudukan per Kartu Keluarga. Jadi bantuan sosial itu kan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli beras," jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memungkinkan penerima bansos yang sebenarnya tidak bermain judol ikut terdampak. Misalnya, penerima merupakan orang tua, tetapi nomor telepon atau identitas dalam satu KK digunakan anak, suami, atau anggota keluarga lainnya untuk aktivitas judi online.
"Jadi ini bisa jadi di KK itu kan yang dicek kartu keluarga. Nah, biasanya anaknya ada yang pakai (judol) sehingga ini yang mempengaruhi," ujarnya.
Pemadanan data tersebut juga mencakup aktivitas transaksi digital yang terhubung dengan identitas warga. Di antaranya penggunaan platform pembayaran digital maupun transaksi perbankan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Jadi nomor terlacak misalnya nomor sekian itu dipakai top up Gopay dan dana dan kemudian dipakai transaksi judi online," paparnya.
Meski demikian, warga yang merasa tidak pernah bermain judol masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Dinsos Pinrang menyediakan mekanisme perbaikan data bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat adanya indikasi judol dalam satu KK.
"Dinas Sosial membuka ruang sanggahan bagi warga. Syaratnya, akun judi online tersebut harus sudah dihapus atau ditutup total, kemudian membuat Surat Pernyataan Berhenti Judi Online di atas kertas bermaterai Rp 10.000," ungkapnya.
Bukti tersebut selanjutnya diunggah oleh operator desa atau kelurahan ke sistem pusat untuk dilakukan peninjauan kembali. Status kelayakan penerima bansos kemudian akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data.
"Sudah ada beberapa orang yang mengirimkan surat berhenti judi online dan dikirimkan ke Pusdatin," terangnya.
Pawelloi mengatakan integrasi tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. Warga yang dinilai sudah mampu atau tidak lagi memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
"Data DTKS saat ini terus berbenah dan mengintegrasikan berbagai sumber data. Yang betul-betul sudah mampu atau tidak layak, otomatis akan terkeluarkan dari sistem penerima bantuan," pungkasnya.
