Alasan BPS di Balik Sebab Anggota DPR Eva Masuk Desil 4

Alasan BPS di Balik Sebab Anggota DPR Eva Masuk Desil 4

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 09 Sep 2026 09:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba. Foto: (dok. istimewa)
Toraja Utara -

Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan. Badan Pusat Statistik (BPS) Toraja Utara mengaku heran dan menduga data pada sistem belum dimutakhirkan.

Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang mengatakan, secara umum DTSEN terbentuk tahun 2025 dan diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Referensi Regsosek itu dari Bappenas tahun 2022, DTKS tahun 2023, dan P3KE itu tahun 2024. Itu dipadankan sehingga pemutakhiran berjalan secara bertahap," ujar Mansyur saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti penyebab legislator Senayan itu tercatat dalam desil 4. Sebab, kata dia, DTSEN yang ada saat ini masih menggunakan data pemutakhiran tahun 2025. Sementara, data DTSEN yang telah dirampungkan di Kabupaten Toraja Utara saat ini baru mencapai 30 persen.

Dia menyebut pemutakhiran keseluruhan akan dilakukan setelah sensus ekonomi selesai. Sementara pembaruan selanjutnya akan dilakukan setiap 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini pemutakhiran baru 30 persen dari total seluruh keluarga yang ada desilnya. Ini terus di-update termasuk dari laporan-laporan warga," bebernya.

"Nah begitu juga kejadian data dari ibu Eva mungkin ada beberapa variabel yang saya juga tidak mengerti karena ini sudah data individu yang tidak bisa kita lihat karena harus ijin dari Kemensos untuk melihat data individu. Nah itu ter-update nanti setelah kegiatan sensus ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Kendati demikian, Mansyur menegaskan kelompok desil bukan tolok ukur seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Indikator lainnya, kata Mansyur, salah satunya taraf pendapatan masyarakat.

"Tidak selamanya begitu, desil itu bukan satu-satunya indikator untuk menerima bantuan pemerintah. Contoh ada yang kondisi rumahnya sama dan sama-sama membiayai 4 orang keluarga, berada di desil sama. Walaupun sama di desil 4 tapi pendapatannya beda, yang satu sejuta yang lainnya Rp 500 ribu, itu kan beda," jelasnya.

Diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.

Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).

Dinsos Torut Heran Eva Masuk Desil 4

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara, Elias Masi Para'pak membenarkan nama legislator Senayan tersebut memang masuk desil 4. Kendati begitu, ia menepis kabar Eva menerima bansos PKH.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias kepada detikSulsel, Minggu (6/9).

Elias mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut. Anggota Komisi X DPR RI itu datang mempertanyakan soal namanya mendadak masuk desil 4.

"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tuturnya.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab nama Eva masuk dalam desil 4 atau dikategorikan kelompok miskin rentan. Elias beralasan perkara ini merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," terang Elias.

Dia kembali menegaskan bahwa Eva tidak menerima bansos PKH. Apalagi perkara desil disebut bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial.

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya.



(asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads