Anggota DPR RI Eva Masuk Desil 4-Diduga Terima Bansos Punya Harta Rp 3,5 M

Anggota DPR RI Eva Masuk Desil 4-Diduga Terima Bansos Punya Harta Rp 3,5 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 08 Sep 2026 16:35 WIB
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba.
Foto: Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba. (dok. istimewa)
Toraja Utara -

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menuai sorotan lantaran masuk desil 4 hingga diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eva diketahui mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar.

Dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (8/9/2026), Eva menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2025. Eva tercatat memiliki dua bidang tanah di Kabupaten Merauke senilai Rp 1.630.000.000.

Eva Rataba juga melaporkan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp 570.000.000. Dia juga melaporkan memiliki empat motor. Semua kendaraan itu tercantum atas hasil sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 419.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 831.888.564. Eva Rataba tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya yakni Rp 3.501.388.564.

Rincian harta kekayaan Eva Stevany Rataba periodik 2025:

Tanah dan Bangunan

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 1175 m2/300 m2 di Kabupaten Merauke, Hasil Sendiri, Rp 1.250.000.000
  2. Tanah Seluas 1158 m2 di Kabupaten Merauke, Hasil Sendiri, Rp 380.000.000

Alat Transportasi dan Mesin

  1. Motor, Honda CDR CRF M/T Tahun 2018, Hasil Sendiri, Rp 27.500.000
  2. Mobil Mitsubishi Pajero Sport/Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri, Rp 570.000.000
  3. Motor, Honda Bebek Tahun 2013, Hasil Sendiri, Rp 6.500.000
  4. Motor, Yamaha Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri, Rp 11.000.000
  5. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp 5.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 419.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 831.888.564

Total Harta Kekayaan Rp 3.501.388.564

ADVERTISEMENT

Diketahui, Eva masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.

Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).

Sementara itu Eva mengakui telah menerima informasi soal namanya dikabarkan terdaftar sebagai penerima PKH. Dia malah heran karena tidak pernah mendaftar apalagi menikmati bantuan sosial dari pemerintah yang bukan haknya.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Legislator Senayan Dapil Sulsel 3 ini mengaku sudah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Torut mempertanyakan hal tersebut. Dia mendesak dilakukan verifikasi ulang agar dilakukan perbaikan.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara, Elias Masi Para'pak menepis kabar Eva menerima bansos PKH. Kendati begitu, dia membenarkan nama legislator Senayan tersebut memang masuk desil 4.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias kepada detikSulsel, Minggu (6/9).

Elias mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut. Anggota Komisi X DPR RI itu datang mempertanyakan soal namanya mendadak masuk desil 4.

"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tuturnya.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab nama Eva masuk dalam desil 4 atau dikategorikan kelompok miskin rentan. Elias beralasan perkara ini merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," terang Elias.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads