Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), merespons status anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) dan diduga terima bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH). BPS mengaku tidak mengerti mengapa itu terjadi dan menyebut data Eva kemungkinan belum dimutakhirkan dalam sistem.
"Iya benar (Eva terdaftar desil 4). Secara umum, data DTSEN itu terbentuk tahun 2025 dari sumber data DTKS, D3KE, dan Regsosek di mana referensi regsosek itu dari Bappenas tahun 2022, DTKS tahun 2023, dan D3KE itu tahun 2024. Itu dipadankan sehingga pemutakhiran berjalan secara bertahap," ujar Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (8/9/2026).
Mansyur mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui pasti penyebab legislator Senayan itu tercatat dalam desil 4. Sebab menurutnya, DTSEN saat ini masih menggunakan data pemutakhiran tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mansyur menuturkan, data DTSEN yang telah dirampungkan di Kabupaten Toraja Utara saat ini baru mencapai 30 persen. Pemutakhiran keseluruhan akan dilakukan setelah sensus ekonomi selesai. Sementara pembaruan selanjutnya akan dilakukan setiap 3 bulan.
"Sampai saat ini pemutakhiran baru 30 persen dari total seluruh keluarga yang ada desilnya. Ini terus diupdate termasuk dari laporan-laporan warga," bebernya.
"Nah begitu juga kejadian data dari ibu Eva mungkin ada beberapa variabel yang saya juga tidak mengerti karena ini sudah data individu yang tidak bisa kita lihat karena harus ijin dari Kemensos untuk melihat data individu. Nah itu ter-update nanti setelah kegiatan sensus ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan kelompok desil bukan tolok ukur seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Indikator lainnya, kata Mansyur, salah satunya taraf pendapatan masyarakat.
"Tidak selamanya begitu, desil itu bukan satu-satunya indikator untuk menerima bantuan pemerintah. Contoh ada yang kondisi rumahnya sama dan sama-sama membiayai 4 orang keluarga, berada di desil sama. Walaupun sama di desil 4 tapi pendapatannya beda, yang satu sejuta yang lainnya Rp 500 ribu, itu kan beda," jelasnya.
Diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).
Sementara itu Eva mengakui telah menerima informasi soal namanya dikabarkan terdaftar sebagai penerima PKH. Dia juga heran karena tidak pernah mendaftar apalagi menikmati bantuan sosial dari pemerintah yang bukan haknya.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
Legislator Dapil Sulsel 3 ini mengaku sudah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Torut mempertanyakan hal tersebut. Dia mendesak dilakukan verifikasi ulang agar dilakukan perbaikan.
