Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi jenis Biosolar sempat ramai diperbincangkan. Aturan itu disebut untuk mencegah penyalahgunaan melalui pengisian berulang.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi mengenai status mekanisme pengecekan STNK tersebut. Lantas, benarkah pembelian BBM subsidi wajib menunjukkan STNK?
Simak penjelasan resmi selengkapnya di bawah ini!
Aturan Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK Dibatalkan
Melansir detikOto, Pertamina Patra Niaga menegaskan rencana pengecekan STNK tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan bersifat lokal yang akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan. Mekanisme pengawasan lokal itu sempat dijadwalkan mulai berlaku pada 15 September 2026, tetapi Pertamina Patra Niaga kemudian membatalkannya.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pembatalan dilakukan setelah perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," kata Kitty dalam keterangannya yang dikutip detikSulsel, Jumat (4/9/2026).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," lanjutnya.
Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyebut setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pembelian BBM Subsidi Tetap Diawasi Lewat QR Code
Meski rencana pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, pembelian BBM subsidi tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disadur dari laman Indonesia Baik:
- Siapkan QR Code yang sudah diperoleh;
- Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU melalui ponsel maupun cetak;
- Isi Solar subsidi atau Biosolar sesuai kendaraan masing-masing;
- Lakukan pembayaran;
Demikianlah keterangan resmi Pertamina Patra Niaga mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat pembelian BBM subsidi. Semoga menjawab pertanyaan ya, detikers!
Simak Video "Dari Sembako Murah, Jadi Energi Kebaikan untuk NTT"
(alk/alk)