Sebuah pangkalan LPG 3 kilogram (kg) diduga melakukan permainan harga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelewengan ini terkuak setelah emak-emak melabrak pangkalan tersebut karena ditolak saat hendak membeli tabung gas bersubsidi.
Peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Perkara bermula saat seorang emak-emak mendatangi pangkalan LPG 3 kg milik pria bernama Ismail pada Jumat (21/8/2026).
"Ini yang punya pangkalan di Bungi Pak Ismail namanya tetapi dia ladeni luar Bungi," keluh wanita dalam video beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emak-emak itu sempat memperlihatkan tumpukan gas di pangkalan termasuk di atas mobil pikap. Wanita tersebut kecewa karena pemilik pangkalan ogah menjual elpiji kepada tetangga.
"Ini masih banyak gas di rumahnya. Tetapi dia tidak jual ke tetangga," tambah emak-emak tersebut.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pinrang pun melakukan pengecekan. Usut punya usut, pemilik pangkalan ternyata dinilai melakukan pelanggaran.
"Hasil komunikasi kami dengan agen, bahwa pangkalan atas nama Pak Ismail itu melakukan pelanggaran," kata Kepala Disperindagem Pinrang Muhammad Yusuf Nur kepada detikSulsel, Selasa (25/8).
Pemilik pangkalan menolak melayani tetangga karena hendak menjual LPG 3 kg di luar Desa Bungi. Elpiji subsidi dijual di atas Rp 18.500 atau melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kalau seperti video, ya ada indikasi permainan, harga dijual sampai Rp 25 ribu ke luar dari Desa Bungi," beber Yusuf.
Menurut Yusuf, pemilik pangkalan menjual tabung gas subsidi di atas HET demi mencari keuntungan. Elpiji 3 kg itu dijual di berbagai lokasi di luar wilayah kontrak kerjanya dengan agen resmi.
"Seharusnya diprioritaskan tetangga dan soal harga dibicarakan dengan kesepakatan. Jangan terlalu tinggi karena warga itu biasanya mengerti kondisi asal jangan sampai tidak mau jual ke tetangga begitu," tegasnya.
Yusuf mengaku sudah berkoordinasi dengan agen yang menjalin kerja sama dengan pangkalan elpiji tersebut. Pangkalan LPG milik Ismail disanksi pemutusan kontrak kerja sama atas pelanggaran yang dilakukan.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan yang berada di Desa Bungi atas nama Pak Ismail itu sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh agen sebagai pihak yang berwenang," terang Yusuf.
Disperindagem Pinrang selanjutnya akan memanggil seluruh agen LPG 3 kg pada Rabu (26/8) hari ini. Hal ini untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang sekaligus mengantisipasi ancaman kelangkaan elpiji subsidi.
"Kami sudah membuat surat undangan kepada sembilan agen yang beroperasi di Kabupaten Pinrang untuk menghadiri rapat koordinasi pada hari Rabu," jelas Yusuf.
