Pendaftaran Petugas Haji 2027: Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftarnya

Pendaftaran Petugas Haji 2027: Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftarnya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Sabtu, 22 Agu 2026 23:00 WIB
Pendaftaran dan seleksi petugas haji 2027.
Pendaftaran petugas haji 2027 (Foto: petugashaji.go.id)
Makassar -

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027 M resmi dibuka sejak Kamis, 20 Agustus 2026. Seleksi ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang nantinya memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Kesempatan menjadi petugas haji 2027 terbuka bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Melansir laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, formasi yang tersedia mencakup PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, hingga tenaga kesehatan bandara.

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar berikut detikSulsel menyajikan informasi lengkapnya mulai dari jadwal, formasi, syarat hingga cara daftarnya. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2027

Pendaftaran seleksi petugas Haji 2026 berlangsung pada 20-26 Agustus 2026. Untuk lebih lengkap beriku timeline seleksi PPIH bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027:

JadwalTahapan
18 Agustus 2026Pengumuman seleksi PPIH
20-26 Agustus 2026Pendaftaran
28 Agustus 2026Batas akhir verifikasi dokumen
29 Agustus 2026Pengumuman hasil seleksi dokumen
30 Agustus 2026Pengumuman pelaksanaan CAT
31 Agustus 2026Pelaksanaan CAT
1 September 2026Pengumuman hasil CAT
2 September 2026Pengumuman pelaksanaan MCU
3-8 September 2026Pelaksanaan MCU
4-13 September 2026Verifikasi dan validasi MCU
14 September 2026Pengumuman hasil MCU
15 September 2026Pengumuman peserta diklat

ADVERTISEMENT

Formasi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan

Berikut beberapa formasi untuk petugas Haji 2027 bidang kesehatan:

PPIH Kesehatan Kloter

  • Dokter/dokter spesialis
  • Perawat

PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKHI:

  • Dokter
  • Dokter spesialis konservasi gigi
  • Dokter spesialis anestesi
  • Dokter spesialis bedah umum
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
  • Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Dokter spesialis kedokteran penerbangan
  • Dokter spesialis ortopedi
  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis saraf
  • Perawat
  • Perawat jiwa
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Ahli tenaga laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Tim Kesehatan Sektor:

  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis jantung
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Perawat
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus:

  • Dokter
  • Perawat

Syarat Daftar Petugas Kesehatan Haji 2027

Untuk dapat mendaftar menjadi petugas haji 2026 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari syarat umum, syarat khusus, hingga syarat administrasi. Berikut rincian syaratnya:

Syarat Umum

  • WNI
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
  • ASN, TNI/POLRI, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis sejak awal dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar). Khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dan pimpinan tertinggi MABES
  • Bisa mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2023

Syarat Khusus

  • Usia 25-57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter
  • Usia 27-55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi
  • Khusus perawat dan dokter, apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku
  • kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas
  • Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan
  • Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan laki-laki
  • Dokter dan perawat wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku
  • Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas
  • Pendaftar tenaga pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter pencegahan dan atau perawat

Syarat Administrasi

  • KTP
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (Wajib bagi tenaga medis)
  • Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi
  • SK kepegawaian terakhir
  • Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non-ASN
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau HP
  • Surat pernyataan sebagai PPIH
  • SK Pengalaman Kerja
  • Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas wanita
  • Surat pernyataan tidak hamil
  • Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat)
  • Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji)
  • Surat keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji)

Cara Daftar Petugas Haji 2027

  • Buka laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah di https://petugas.haji.go.id/#/home
  • Pilih menu Buat Akun atau pendaftaran sesuai jenis formasi yang tersedia.
  • Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi akun.
  • Lengkapi biodata serta data pendukung sesuai persyaratan formasi yang dipilih.
  • Unggah dokumen persyaratan melalui sistem.
  • Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang diunggah.
  • Submit pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Itulah jadwal, formasi, syarat hingga cara daftar petugas haji 2027. Semoga bermanfaat ya, detikers!



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads