Bansos Juli 2026 Tahap 3: PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Beras

Bansos Juli 2026 Tahap 3: PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Beras

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 28 Jun 2026 20:30 WIB
Ilustrasi daftar bansos 2026.
Foto: Ilustrasi bansos Juli 2026. (Gemini AI)
Makassar -

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juli 2026. Bulan ini merupakan awal penyaluran bansos tahap 3, yang berlangsung untuk periode Juli hingga September 2026.

Pada tahap ini, bansos reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan berupa Bantuan Pangan Beras kepada KPM.

Agar lebih jelas, berikut informasi selengkapnya mengenai bansos yang akan disalurkan pada bulan Juli 2026. Disimak, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PKH

Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, PKH disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan yang tergolong dalam desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun non tunai.

Adapun penerima bansos PKH terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia (lansia), hingga korban pelanggaran HAM berat. Nominal bantuan yang diterima juga berbeda, disesuaikan dengan masing-masing kategori.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian besaran dana bansos PKH yang disalurkan berdasarkan masing-masing kategori:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
  • Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000/tahap atau 10.800.000/tahun

Sebagai pengingat, satu tahap penyaluran bansos mencakup periode tiga bulan. Oleh karena itu, penyalurannya secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau per triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

2. BPNT

BPNT disalurkan kepada masyarakat yang tercatat dalam desil 1-4 pada DTSEN. Besaran bantuannya mencapai Rp 200.000 per KPM setiap bulan dan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus dalam satu tahap, sehingga setiap KPM berpeluang menerima total Rp 600.000 dalam sekali penyaluran.

Sama halnya dengan PKH, Program Sembako juga disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, dengan skema sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

3. Bantuan Pangan Beras

Menukil laman resmi Badan Pangan Nasional, Bantuan Pangan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram kepada setiap KPM. Bantuan beras ini akan disalurkan sebanyak tiga kali sebagai upaya menjaga stabilitas pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Penyaluran perdana dijadwalkan dimulai pada Juli 2026, sedangkan dua tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi musim paceklik dan perkmbangan situasi pangan nasional. Adapun bantuan pangan beras tersebut akan diberikan kepada sekitar 33,2 juta KPM dengan total kebutuhan mencapai sekitar 1 juta ton beras untuk tiga kali penyaluran.

Demikianlah penjelasan mengenai jenis bansos yang disalurkan pada Juli 2026. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads