Kriteria MABIMS yang Jadi Acuan Penentuan Hasil Sidang Isbat, Yuk Pahami!

Kriteria MABIMS yang Jadi Acuan Penentuan Hasil Sidang Isbat, Yuk Pahami!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 16 Mei 2026 12:34 WIB
Petugas Masjid Al-Musyariin mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Jakarta Barat, Jumat (28/2/2025). Pemantauan hilal yang dilakukan menggunakan beberapa metode tersebut untuk memastikan 1 Ramadan 1446 H.
Foto: Ilustrasi. (Grandyos Zafna)
Makassar -

Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menjadi acuan penetapan awal bulan Hijriah yang digunakan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Acuan tersebut biasanya digunakan dalam sidang isbat dalam menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri, hingga Idul Adha.

Penggunaan kriteria MABIMS di Indonesia mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pemerintah bersama negara anggota MABIMS juga sempat melakukan perubahan ketentuan untuk menyesuaikan hasil pengamatan hilal dan perkembangan ilmu astronomi.

Lalu, seperti apa sebenarnya kriteria MABIMS yang menjadi acuan dalam penentuan hasil sidang isbat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria MABIMS

Melansir laman resmi Kemenag RI, berikut adalah kriteria MABIMS yang saat ini menjadi acuan dalam menentukan awal bulan Hijriah di Indonesia:

  • Ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat Matahari terbenam
  • Elongasi (jarak sudut Bulan dan Matahari) minimal 6,4 derajat

Kriteria MABIMS dengan parameter tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak 2022. Penerapan ini dilakukan setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional.

ADVERTISEMENT

Proses pembahasannya melibatkan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga kalangan akademisi. Penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional juga dinilai membantu menciptakan keseragaman penentuan awal bulan Hijriah di negara anggota MABIMS, meski keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

Sejarah Perkembangan Kriteria MABIMS

Sebelum menerapkan kriteria MABIMS terbaru, negara anggota MABIMS menggunakan parameter 2-3-8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal sejak 1992. Parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.

Kriteria 2-3-8 digunakan untuk menilai validitas laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pengamatan di Asia Tenggara. Ketentuan itu menjadi pedoman dalam penentuan awal bulan Hijriah selama bertahun-tahun.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan data astronomi menunjukkan bahwa kriteria tersebut memiliki keterbatasan. Hilal pada ketinggian 2 derajat dengan elongasi 3 derajat dinilai masih sangat tipis dan sulit terlihat.

Kondisi tersebut membuat peluang terlihatnya hilal atau Bulan baru menjadi cukup kecil, terutama karena tertutup cahaya syafak saat Matahari terbenam. Kajian para ahli kemudian mengarah pada perlunya pembaruan kriteria visibilitas hilal.

Hasil pembahasan tersebut kemudian melahirkan kriteria baru dengan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter tersebut dinilai lebih realistis berdasarkan data rukyat dan kajian astronomi.

Kriteria baru itu kemudian diadopsi negara anggota MABIMS sebagai acuan bersama dalam penentuan awal bulan Hijriah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keselarasan penetapan kalender Hijriah di kawasan Asia Tenggara.

Perbandingan Kriteria MABIMS Lama dan Baru

Berikut perbandingan kriteria MABIMS lama dengan kriteria MABIMS baru yang berlaku di Indonesia sejak 2022:

ParameterKriteria MABIMS Lama (1992-2022)Kriteria MABIMS Baru (2022-sekarang)
Tinggi Hilal

2 Derajat

3 Derajat
Sudut Elongasi

3 Derajat

6,4 Derajat
Umur Bulan8 Jam-

Cara Penerapan Kriteria MABIMS

Dalam penerapannya, kriteria MABIMS digunakan untuk menilai kemungkinan hilal dapat terlihat saat pemantauan dilakukan. Pemerintah akan membandingkan hasil hisab dengan hasil rukyatul hilal di lapangan sebelum menetapkan awal bulan Hijriah melalui sidang isbat.

Apabila posisi hilal memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka hasil rukyat dapat menjadi dasar penetapan awal bulan baru. Mekanisme tersebut digunakan untuk menggabungkan pendekatan astronomi dan pertimbangan syariat dalam penentuan kalender Hijriah.

Itulah informasi mengenai kriteria MABIMS yang menjadi acuan dalam penentuan hasil sidang isbat. Semoga bermanfaat!



(alk/alk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads