Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian dan Sejarahnya di Indonesia

Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian dan Sejarahnya di Indonesia

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Jumat, 15 Mei 2026 23:00 WIB
Sidang isbat
Ilustrasi sidang isbat (Foto: Devi Setya)
Makassar -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) biasanya menggelar sidang isbat. Informasi mengenai sidang isbat ini banyak dicari masyarakat untuk mengetahui kepastian jadwal hari raya.

Lantas, apa sebenarnya itu sidang isbat? Kenapa pelaksanaan ini penting dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?

Menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini detikSulsel telah merangkum penjelasannya mulai dari pengertiannya secara bahasa dan istilah, serta sejarah pelaksanaannya di Indonesia. Simak selengkapnya yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Sidang Isbat

Kata isbat berasal dari kata bahasa Arab 'Ψ§ΩΨ«Ω’Ψ¨ΩŽΨ§ΨͺΩ‹Ψ§ - ΩŠΩΨ«Ω’Ψ¨ΩΨͺُ - Ψ§ΩŽΨ«Ω’Ψ¨ΩŽΨͺَ' yang artinya 'menetapkan'.(1) Sementara dalam KBBI, kata isbat berarti penyungguhan; penetapan; penentuan.(2)

Istilah sidang isbat ini merujuk pada sidang yang diselenggarakan untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk awal puasa serta lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha.

ADVERTISEMENT

Melansir laman Kementerian Agama RI, dalam penyelenggaraannya, sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama. Sidang ini turut dihadiri oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, ahli-ahli falak dari irmas Islam, wakil dari Mahkamah Agung, dan astronom dari berbagai lembaga dan universitas.

Secara umum, penyelenggaraan sidang isbat terdiri dari 3 tahapan, yaitu seminar posisi hilal, verifikasi hasil rukyatul hilal, dan konferensi pers hasil sidang isbat.(3)

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia

Sejarah sidang isbat berakar dari berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946. Pemerintah Indonesia pada saat itu menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946 yang memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya keagamaan yang berkaitan dengan hari libur nasional.

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi dan menjadi dasar awal keterlibatan negara dalam penentuan hari besar keagamaan.

Sidang isbat sendiri pertama kali dilaksanakan pada sekitar tahun 1950-an (sebagian sumber menyebut 1962). Sidang tersebut dilakukan untuk menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri melalui pembahasan bersama ulama, ahli falak, dan organisasi Islam sebelum pemerintah mengumumkan keputusan resmi kepada masyarakat.

Dalam Agenda Kementerian Agama 1950-1952 dijelaskan, penetapan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri tidak hanya memakai perhitungan hisab, tetapi juga menunggu hasil rukyat atau pengamatan hilal. Karena itulah, dalam menetapkan awal Ramadhan, sidang isbat biasanya digelar setiap 29 Syaban untuk menunggu hasil rukyatul hilal.

Pada era Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri, pemerintah memperkuat dasar hukum Sidang Isbat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963. Regulasi yang mengatur tentang perincian organisasi dan tata kerja tersebut menegaskan tugas Departemen Agama untuk menetapkan tanggal hari raya.

Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 1972 ketika Kementerian Agama membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) yang ditetapkan dalam KMA Nomor 76 Tahun 1972. Anggota BHR ini terdiri dari ulama dan ahli falak dari berbagai organisasi Islam untuk membantu pemerintah dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Menteri Agama periode 1971 - 1978 Prof. H.A. Ali ketika melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat pada Agustus 1972 menyebut bahwa pembentukan BHR bertujuan menyatukan penetapan hari besar Islam sekaligus menjaga persatuan umat di tengah perbedaan metode hisab dan rukyat.

Sejak pertama kali digunakan pada tahun 1950-1960an, sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Ketentuan tersebut diperkuat lewat Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan pemerintah melalui Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait.

Dalam perkembangannya, pertemuan Teknis MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) pada tahun 2016 menghasilkan butir-butir kesepakatan mengenai kriteria baru tinggi bulan 3 derajat dan elongasi bulan (jarak bulan-matahari) 6,4 derajat. Kriteria MABIMS tersebut mulai digunakan oleh Kementerian Agama Indonesia dalam Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H/2022 M.

Sebelum kriteria baru tersebut, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2-3-8 sejak tahun 1992 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal. Parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.(3)

Nah, demikianlah penjelasan mengenai pengertian sidang isbat dan sejarahnya di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Referensi:

  1. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  3. Laman Kementerian Agama RI



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads