Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi informasi yang dinantikan oleh para aparatur negara. Selain waktu pencairan, besaran nominalnya juga menjadi hal penting yang perlu diketahui.
Gaji ke-13 sendiri merupakan salah satu kebijakan rutin pemerintah yang diberikan setiap tahun sebagai bentuk dukungan finansial bagi aparatur negara. Aturan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Lantas, kapan jadwal pencairan Gaji ke-13 2026?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahuinya, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini lengkap dengan nominal dan daftar penerimanya!
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran akan tetap dilakukan setelah periode tersebut. Dengan kata lain, gaji ke-13 tetap dijamin cair dalam tahun anggaran yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, apabila melihat tahun 2025 pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni.
Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi. Karena itu, setiap pegawai diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempatnya bekerja agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
- Aparatur Negara yang terdiri:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Bagi pegawai non-ASN, pemberian gaji ke-13 memiliki ketentuan tersendiri. Pegawai tetap bisa menerima jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan paling singkat 1 tahun;
- Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13;
- Telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Komponen dan Besaran Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan.
Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 turut disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian ulasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2026 lengkap daftar penerima dan nominal yang akan diterima masing-masing ASN. Semoga bermanfaat ya, detikers!
