Informasi mengenai formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 belakangan ini banyak dicari. Apalagi sejak pemerintah memberikan sinyal akan membuka rekrutmen CPNS 2026 untuk mengisi berbagai kebutuhan pegawai di instansi pusat maupun daerah.
Dikutip dari detikNews, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS).
"Mudah-mudahan, mudah-mudahan (2026 dibuka tes CPNS)," kata Rini, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, MenPAN-RB juga telah mengeluarkan surat edaran nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Formasi CPNS 2026
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi rincian formasi CPNS 2026. Pasalnya, pemerintah masih melakukan pendataan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026.
Kendati demikian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini memberikan bocoran bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi untuk penerimaan tahun ini.
"Dan kami juga sudah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi untuk menggantikan pegawai yang pensiun," ujar Rini dikutip dari detikNews.
Untuk mengetahui kepastian formasi CPNS 2026, detikers dapat memantau pengumuman resmi dari KemenPAN-RB.
Jadwal CPNS 2026
KemenPAN-RB hingga saat ini juga belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026. Kendati demikian, jika mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS biasanya dibuka pada pertengahan hingga akhir tahun.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah melalui website maupun akun media sosial resmi KemenPAN-RB.
Syarat Daftar CPNS
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2026, calon pelamar sebaiknya mulai melakukan persiapan dengan memahami berbagai persyaratan yang diperlukan. Umumnya ketentuan seleksi CPNS tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 23 ayat (1), berikut persyaratan pendaftaran CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara
- Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Demikianlah informasi terbaru terkait formasi dan pendaftaran CPNS 2026. Semoga bermanfaat, detikers!
(urw/urw)











































