Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa Lexus LM. Pengadaan tersebut ditegaskan bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah yang dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan ini merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada 2025 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Penggunaannya diperuntukkan untuk mendukung layanan protokoler dan operasional pemerintahan secara kedinasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Muhammad Salim Basmin, menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan strategis. Khususnya dari sisi efisiensi anggaran dan optimalisasi dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi pengelolaan aset daerah. Selama ini, Pemprov Sulsel menanggung beban pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua dan tidak lagi ekonomis untuk digunakan," ujar Salim dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Salim menambahkan, untuk mengurangi beban anggaran tersebut, Pemprov Sulsel telah melakukan penjualan ratusan kendaraan dinas. Prosesnya melalui mekanisme lelang resmi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salim menegaskan, pengadaan kendaraan dinas didasarkan pada kebutuhan akan kendaraan operasional yang mampu mendukung mobilitas dan efektivitas kerja Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kendaraan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal," tambah Salim.
Salim pun mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh," jelasnya.
