ASN Pemprov Sulsel Dilarang Minta THR ke Perusahaan-Masyarakat

ASN Pemprov Sulsel Dilarang Minta THR ke Perusahaan-Masyarakat

Nurul Hidayah - detikSulsel
Selasa, 10 Mar 2026 19:45 WIB
Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun masyarakat menjelang Lebaran. Larangan tersebut ditegaskan untuk mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas aparatur pemerintah.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman nomor: 100.3.4/3063/ITPROV yang diteken 8 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, pejabat, pegawai, pimpinan asosiasi, hingga seluruh perusahaan di Sulsel.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," sebagaimana termuat dalam surat edaran tersebut dikutip, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan THR maupun hadiah hari raya dalam bentuk lainnya kepada perusahaan dan masyarakat, baik secara individu maupun institusi dengan tegas dilarang. Tindakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Pejabat pemerintah juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemprov Sulsel menekankan bahwa pegawai dan penyelenggara negara harus memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," lanjut surat tersebut.

Pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan harus melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut wajib disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan KPK.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tulis edaran itu.

Pemprov Sulsel juga mengatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Bantuan tersebut dapat diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut juga harus disertai bukti laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. ASN juga harus mendokumentasikan penyerahan tersebut untuk direkap dan dilaporkan ke KPK.

Dalam surat edaran tersebut pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga dilarang untuk memberikan gratifikasi kepada ASN. Pemprov Sulsel meminta pegawai dan masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan upaya gratifikasi.

"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," lanjut edaran tersebut.

Tindakan gratifikasi yang ditemukan dapat dilaporkan melalui tautan jaga.id atau melalui layanan konsultasi WhatsApp 0811145575 dan Layanan Informasi Publik KPK dengan menelpon 198. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) KPK pada tautan gol.kpk.go.id atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads