Menjelang bulan Ramadhan 2026, informasi mengenai jadwal pencairan THR 2026 mulai ramai dicari. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu penghasilan yang paling dinantikan para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan perusahaan, karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang lebaran.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan kebijakan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Kepastian waktu pencairan THR sangat penting untuk membantu masyarakat menyusun perencanaan keuangan menjelang hari raya. Selain jadwal pencairan, besaran THR yang diterima juga menjadi hal yang tak kalah penting sebagai acuan dalam mengatur pengeluaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan THR 2026 cair? Di bawah ini detikSulsel telah menyajikan penjelasan lengkapnya mengenai jadwal dan besaran THR 2026. Yuk, disimak!
Kapan THR 2026 Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Ketentuan mengenai pencairan THR ASN nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan sekitar H-15 hingga H-10 sebelum lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Maka, jika merujuk pada dua ketentuan tersebut, maka pencairan THR ASN diperkirakan berlangsung pada kisaran 6 hingga 11 Maret 2026.
Sementara itu, pencairan THR bagi karyawan swasta, termasuk pegawai BUMN dan BUMD, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diperkirakan cair paling lambat pada 14 Maret 2026.
Ketentuan Besaran THR ASN dan Karyawan Perusahaan
Ketentuan Besaran THR ASN (PNS, TNI, Polri)
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemberian THR bagi aparatur negara dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.
THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.
Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan Besaran THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN
Berikut rincian besaran THR karyawan swasta, BUMD, dan BUMN berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; yang terdiri atas:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara sesuai masa kerja dengan proporsional perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Itulah informasi mengenai kapan THR 2026 cair dan ketentuan besaran THR-nya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
