Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Rasa ingin tahu ini wajar, karena meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kerja PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan mendasar. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Seperti disebutkan sebelumnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut besaran UMP tahun 2025 dari berbagai provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Dengan status tersebut, secara prinsip PPPK Paruh Waktu seharusnya juga berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lainnya. Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, ketentuan mengenai tunjangan PPPK secara umum tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Adapun jenis-jenis tunjangan yang diatur meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Itulah informasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)