3 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Prosedur hingga Nominal Bantuan

3 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Prosedur hingga Nominal Bantuan

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Jumat, 22 Des 2023 12:00 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Makassar -

Pemerintah kembali mengucurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini. Berikut informasi cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya.

Dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jambi, BSU merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk pekerja dan perusahaan yang memenuhi syarat. Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai sejak tahun 2020 dan berlanjut hingga tahun 2023 ini. Ketentuan mengenai penerima bantuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau mengetahui apakah termasuk dalam kelompok penerima, simak berikut ini panduan cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker selengkapnya!

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Cek Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih opsi "Cek Status Calon Penerima BSU."
  • Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  • Lakukan verifikasi dengan memilih kode yang ditampilkan dan klik "Lanjutkan."
  • Tunggu hasilnya ditampilkan.

2. Cek Melalui Laman Kemnaker

Selain melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, detikers juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU melalui laman Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan untuk melengkapi seluruh informasi yang diperlukan.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  • Login ke akun dan lengkapi profil biodata.
  • Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.

3. Menggunakan Aplikasi Pospay

Cara terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store.
  • Registrasi akun dengan membuat username, password, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
  • Masuk ke akun Anda dan pilih opsi "BSU Kemenaker 1."
  • Ambil foto e-KTP Anda dan masukkan data pribadi.
  • Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Seperti dijelaskan sebelumnya, persyaratan mengenai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan diatur berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri;
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Tahap dan Prosedur Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tahapan dan prosedur pencairan BSU BPSJ Ketenagakerjaan:

Tahap 1: Calon Terdaftar

Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Penetapan

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 3: Penyaluran

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima Bsu sebagai dasar pencairan dana BSU.

Nominal BSU dan Penyalurannya

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan di atas.

Adapun besaran nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk 1 pekerja/buruh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (wilayah Aceh). Selain itu, dana BSU juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos terdekat.

Nah, demikianlah penjelasan tentang cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan prosedur hingga nominal bantuannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads